Menuju konten utama

Ikatan Hakim Indonesia Tuntut Pengacara Tomy Winata Diproses Hukum

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyayangkan aksi pemukulan yang dilakukan pengacara berinisal Tomy Winata (TW) Defrizal Chaniago terhadap dua hakim PN Jakpus.

Ikatan Hakim Indonesia Tuntut Pengacara Tomy Winata Diproses Hukum
Ilustrasi pemukulan seorang pria. FOTO/Istockphoto.

tirto.id - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyayangkan aksi pemukulan yang dilakukan pengacara berinisal Tomy Winata (TW) Desrizal Chaniago. Menurut IKAHI, tindakan Desrizal harus diproses secara hukum.

"IKAHI sangat menyesalkan tindakan tercela yang dilakukan oleh pengacara terhadap Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta diproses dalam sidang etik profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika profesi advokat yang telah dilakukannya," kata Ketua Umum PP Ikahi Suhadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (19/7/2019).

Ikahi beranggapan, tindakan Desrizal selaku pengacara digolongkan sebagai tindak pidana. Tindakan Desrizal juga telah melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara tersebut. Menurut Ikahi, Desrizal telah melakukan perbuatan melawan peradilan dan menghina marwah peradilan.

"Apapun yang melatarbelakangi, penyerangan oleh pengacara tersebut dengan melecutkan Ikat pinggang yang mengakibatkan luka memar pada Hakim tersebut adalah tindakan “Contempt of Court" yang melecehkan dan merendahkan martabat/ marwah badan peradilan," kata Suhadi.

Suhadi mengatakan, Ikahi akan mengawal proses hukum. Mereka akan terus memonitor pelaksanaan penanganan perkara yang dilakukan Desrizal.

"PP IKAHI berkomitmen mengawal proses hukum terhadap pengacara tersebut," kata Suhadi.

Keributan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). Dua hakim menjadi korban penganiayaan oleh pengacara bernama Desrizal.

Penganiayaan dilakukan ketika proses persidangan berlangsung saat pembacaan putusan baru masuk pada bagian pertimbangan petitum pihak TW digugat. Desrizal selaku kuasa hukum TW menyerang D setelah mendengar pertimbangan hakim.

"Kuasa pihak TW selaku penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang bacakan pertimbangan putusan dan tarik ikat pinggang dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," kata humas PN Jakpus, Makmur kepada wartawan di PN Jakpus.

Akibat serangan itu, ketua majelis hakim berinisial HS terluka di bagian dahi. Sedangkan hakim berinisial DB juga sempat kena serangan. Kejadian diperkirakan sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku kemudian diamankan polisi.

"Yang bersangkutan telah diamankan pihak kepolisian di Polsek Kemayoran," ucapnya lagi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYERANGAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri