Menuju konten utama

Idham Azis Sebut Polri Sebarkan DPO Harun Masiku ke Polres & Polda

Kapolri Idham Azis mengatakan KPK sudah mengirim DPO Harun Masiku dan ia sudah memerintahkan Kabareskrim agar disebar ke 34 Polda dan 540 Polres.

Idham Azis Sebut Polri Sebarkan DPO Harun Masiku ke Polres & Polda
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) usai pertemuan tertutup di Mabes Polri di Jakarta, Senin (6/1/2020). Pertemuan tersebut dalam rangka mempererat silaturahmi antar kedua lembaga tersebut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - Polri membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu Harun Masiku. Kini daftar pencarian orang (DPO) tersebut telah ia sebarkan ke jajaran kepolisian di sejumlah wilayah Indonesia.

"KPK sudah mengirim DPO, saya sudah memerintahkan Kabareskrim mengirim seluruh DPO ke 34 Polda dan 540 Polres," ucap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Bila Polri berhasil meringkus Harun, maka akan diserahkan ke KPK karena proses hukum dan kewenangan berada di lembaga antirasuah itu. Idham menyatakan jajarannya telah menerima DPO.

“Seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka HM," kata Idham menambahkan.

Harun adalah tersangka dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR RI yang juga menyeret salah satu komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hampir sebulan, keberadaan Harun masih tak jelas rimbanya.

KPK berulang kali mengaku belum menemukan pria yang sempat diisukan pergi ke Singapura ini.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengatakan partainya tak mungkin menemukan Harun. Ia merespons banyaknya desakan publik agar partai berlogo banteng itu pro-aktif mencari keberadaan kadernya itu.

"Posisi PDIP tidak mungkin mampu menunjukkan. Aparat saja tidak mampu. Kalau ada media yang tahu atau sok tahu di mana Harun Masiku, ditunjukkan saja. Sebab bagi siapapun yang mengetahui Harun Masiku, tapi tidak menunjukkan, itu kena pidana," kata I Wayan saat ditemui di DPR, Rabu (5/2/2020).

Ia menambahkan, “Jangan sembarangan seolah-olah mengelabui masyarakat bahwa itu mudah, seolah-olah diketahui tempatnya, padahal bukan main sulitnya. Apalagi kalau sampai keluarganya tidak tahu," kata Wayan.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz