Menuju konten utama

ICW Desak Kemendagri Buka Dokumen Pengangkatan Pj Kepala Daerah

ICW menilai pengangkatan penjabat kepala daerah tidak hanya berpotensi menghadirkan konflik kepentingan, tapi juga melanggar asas profesionalitas.

ICW Desak Kemendagri Buka Dokumen Pengangkatan Pj Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri) berfoto bersama (kiri ke kanan) Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Pj. Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar usai pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat keberatan kepada Mendagri Tito Karnavian sebagai tindak lanjut atas diabaikannya permintaan informasi dokumen aturan teknis dan proses pengisian penjabat kepala daerah yang dikirimkan ICW pada Senin, 17 Mei 2022 lalu.

Surat keberatan tersebut dilayangkan ICW karena PPID Kemendagri telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 22 ayat (7) UU KIP mengatur badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis sejak diterimanya permintaan informasi.

"Oleh sebab itu, berlandaskan Pasal 35 ayat (1) huruf c UU KIP, ICW mengajukan keberatan tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri dikarenakan tidak ditanggapinya permintaan informasi," ujar Kadiv Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha melalui rilis tertulis, Rabu (8/6/2022).

ICW menilai dokumen aturan teknis tersebut penting dibuka ke publik untuk mengetahui secara jelas syarat yang wajib dipenuhi oleh calon Pj kepala daerah, rekam jejak, potensi konflik kepentingan, serta mekanisme penjaringan dan penentuan calon. Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri sudah melantik 35 Pj yang beberapa di antaranya juga tengah menduduki jabatan lain seperti TNI/Polri aktif.

Lebih lanjut, ICW menilai pengangkatan penjabat kepala daerah tidak hanya berpotensi menghadirkan konflik kepentingan, tapi juga melanggar asas profesionalitas, yang mana keduanya merupakan bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Untuk itu ICW mendesak Kemendagri segera membuka dokumen terkait aturan dan proses seleksi Pj kepala daerah tersebut.

"Dibukanya dokumen-dokumen tersebut juga selaras dengan perintah Pasal 11 ayat (1) butir b dan butir c UU KIP yang menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya; dan seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya," pungkas Egi.

Baca juga artikel terkait PENJABAT KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky