Menuju konten utama
Penunjukan Pj Kepala Daerah

Perludem Dorong Ombudsman Berani Nyatakan Maladministrasi ke Tito

KontraS, Perludem dan ICW yakin Ombudsman akan bekerja secara independen dalam memutuskan adanya dugaan maladministrasi di balik penunjukkan Pj.

Perludem Dorong Ombudsman Berani Nyatakan Maladministrasi ke Tito
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri) berfoto bersama (kiri ke kanan) Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Pj. Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar usai pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan pengawalan terhadap laporan yang telah ia layangkan kepada Ombudsman terkait dugaan maladministrasi penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah oleh Kemendagri.

Ia meyakini Ombudsman dapat mengoptimalkan fungsinya sebagai lembaga pengawas seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang.

"Tentu kita yakin bahwa ombudsman merupakan lembaga yang imparsial dan independen seperti yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan," kata Kahfi kepada Tirto melalui pesan singkat, Selasa (7/6/2022).

Kahfi mengatakan pihaknya bersama dengan KontraS dan ICW akan melakukan koordinasi guna mendorong Ombudsman agar berani menyatakan maladministrasi atas tindakan pemerintah itu.

Kahfi berharap Ombudsman dapat menjaga proses pelayanan publik, salah satunya dengan cara memberikan rekomendasi sesuai dengan laporan koalisi masyarakat sipil.

"Kami tentu berharap Ombudsman sebagai lembaga yang menjaga proses pelayanan publik terbebas dari maladministrasi, dapat memeriksa laporan ini dengan sebaik mungkin dan memberikan rekomendasi sesuai dengan yang kami mintakan dalam laporan kami," jelasnya.

Perludem, ICW dan KontraS melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Ombudsman RI atas dugaan telah melakukan maladministrasi berkaitan dengan penentuan penjabat kepala daerah.

"Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum, maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rizaldi, dalam keterangan pers, Jumat 3 Juni 2022 lalu.

Para pelapor meminta Ombudsman RI untuk menerima, memeriksa laporan, dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan penjabat kepala daerah.

Secara terpisah, sebelum pelaporan oleh Perludem, ICW dan KontraS tersebut, Ombudsman telah menyatakan bahwa pihaknya tengah memeriksa dugaan maladministrasi penunjukan Pj kepala daerah dan menargetkan pemeriksaan dapat selesai pada Juni 2022.

"Dalam bulan juni Insyaallah sudah bisa kita sampaikan (hasil review)," kata Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih kepada Tirto, Selasa 31 Mei 2022 lalu.

Baca juga artikel terkait PENJABAT KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky