Menuju konten utama

HUT ke-81 Kejaksaan RI Jadi Momentum Perkuat Marwah Institusi

Jaksa Agung menegaskan, Harlah ke-81 Kejaksaan menjadi momentum untuk merefleksikan sekaligus memperkuat integritas dan marwah institusi.

HUT ke-81 Kejaksaan RI Jadi Momentum Perkuat Marwah Institusi
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin upacara Hari Lahir (Harlah) Ke-81 Kejaksaan RI dengan mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis” di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/09/2026). foto/Dok. Kejagung RI
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin upacara peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI pada Selasa (1/9/2026). Berlangsung di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, upacara itu digelar dengan tema "Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis".

Saat menyampaikan amanatnya sebagai pemimpin upacara, Burhanuddin menyatakan HUT ke-81 Kejaksaan RI adalah momentum yang tepat untuk merefleksikan serta memperkuat integritas sekaligus marwah institusi. Dia mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI mesti dipulihkan.

"Kita tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik," kata Burhanuddin.

"Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat," tambahnya.

Jaksa Agung pun menyerukan agar ego pribadi maupun kelompok dikesampingkan demi membangun soliditas dan solidaritas segenap jajaran Kejaksaan RI. Menurut dia, Kejaksaan RI harus mampu menjadi satu kesatuan yang utuh, een en ondeelbaar.

Secara khusus, Burhanuddin menekankan pentingnya integritas seluruh aparatur Kejaksaan RI. Dia mengingatkan bahwa setiap pegawai mengemban tanggung jawab untuk menjaga wibawa institusi.

Burhanuddin mengatakan sikap, ucapan, hingga perilaku masing-masing insan Adhyaksa dapat menentukan marwah Kejaksaan RI di mata masyarakat.

"Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga berpesan agar segenap aparatur Kejaksaan hidup sederhana serta tidak menyalahgunakan nama maupun kewenangan institusi.

"Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama," ujarnya.

Jaksa Agung tidak lupa menyinggung peningkatan kualitas penegakan hukum. Dia memerintahkan agar jajaran Kejaksaan RI memastikan penegakan hukum dijalankan dengan profesional, objektif, adil, humanis, dan dilandasi hati nurani. Penegakan hukum juga mesti berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana.

Saat ini, dia menambahkan, Kejaksaan RI terus mendorong transformasi sistem penuntutan dan penguatan peran Advocaat Generaal. Upaya ini menjadi salah satu agenda strategis dalam penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045.

Selain itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa semua kebijakan Kejaksaan harus selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung

Bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengeluarkan tujuh Perintah Harian kepada seluruh Insan Adhyaksa, yakni:

  • Menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
  • Mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.
  • Mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas maupun direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.
  • Menggunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
  • Membangun sinergi yang harmonis dan kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan.
  • Menjunjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan Insan Adhyaksa.
  • Meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat menghadapi perubahan situasi.

Capaian Kinerja Kejaksaan Semester I 2026

Harlah ke-81 Kejaksaan RI juga menjadi momentum untuk merefleksikan berbagai capaian kinerja institusi sepanjang Semester I 2026, yang di antaranya adalah:

1. Bidang Pembinaan

Kejaksaan RI memenuhi 19 Indikator Kinerja Utama dengan nilai SAKIP 91,05 atau predikat AA.

2. Bidang Intelijen

Kejaksaan RI melaksanakan 1.307 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta 1.321 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.

3. Bidang Tindak Pidana Umum

Kejaksaan RI menerima 96.585 SPDP, melimpahkan 68.871 perkara ke pengadilan, dan mengeksekusi 62.249 terpidana. Sebanyak 9.470 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, disertai penerapan instrumen hukum pidana baru seperti plea bargain, DPA, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

4. Bidang Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan menjalankan 468 penyelidikan, 306 penyidikan, 322 pra penuntutan/penuntutan, dan 332 eksekusi, termasuk di sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian publik.

5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp9,346 triliun sekaligus memulihkan keuangan negara sebesar Rp6,455 triliun.

6. Bidang Pengawasan

Kejaksaan RI menangani 376 laporan pengaduan masyarakat, dengan tingkat penyelesaian 96,3%. Untuk penegakan integritas di internal, 69 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, dan 33 di antaranya menerima hukuman berat. Selain itu, Kepatuhan LHKPN tercatat mencapai 96,11%.

7. Bidang Peningkatan Kapasitas SDM

Badiklat Kejaksaan RI telah berhasil meluluskan 502 peserta PPPJ Angkatan LXXXIII dengan tingkat kelulusan 99,40%, serta melaksanakan pelatihan penerapan pembaruan KUHP dan KUHAP.

8. Badan Pemulihan Aset (BPA)

BPA Kejaksaan RI mencatatkan tingkat keberhasilan perampasan aset sebesar 100% pada Semester 1 2026. Pada periode yang sama, pemulihan aset mencapai tingkat keberhasilan 83,71%.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan seluruh capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran Kejaksaan RI berpuas diri.

Kepercayaan masyarakat pun harus terus dijaga dan dijawab lewat kerja nyata, integritas, profesionalitas, serta penegakan hukum yang membawa keadilan dan manfaat bagi publik.

"Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita jugalah pengawal kedaulatan hukum. Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia! Terus bergerak, teguh dalam integritas, adil dalam penegakan hukum, dan setia mengabdi untuk negeri," kata Jaksa Agung.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis