tirto.id - Puan Maharani selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan beberapa kementerian terkait telah menyetujui penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Akan ada penambahan hukuman atau pemberatan hukuman kepada para pelaku," kata Puan di Jakarta pada Selasa (10/5/2016).
Pernyataan tersebut terkait rapat koordinasi guna membahas amendemen UU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Amandemen tersebut menambahkan substansi penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam rakor tersebut, Puan melakukan pembahasan bersama dengan kementerian terkait untuk pertimbangan dan pembahasan akhir sebelum menyampaikan draft amandemen kepada presiden.
"Semua kementerian/lembaga sudah sepakat bahwa akan diberikan pemberatan hukuman kepada para pelaku," katanya.
Sementara itu, sejumlah isu penting terkait dengan substansi amendemen juga di selesaikan dalam rapat tersebut, yaitu penambahan hukuman atau pemberatan hukuman, publikasi identitas pelaku kepada publik, dan hukuman sosial.
Selain itu, pelaku yang sudah dikenakan hukuman akan diberi pendampingan dan rehabilitasi kejiwaan. (ANT)