Menuju konten utama

Hukum Menyembelih Hewan Qurban pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

Menyembelih hewan qurban pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah hukumnya Sunah Muakkad. Berikut ini penjelasannya.

Hukum Menyembelih Hewan Qurban pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Makassar mengambil sampel darah sapi saat pemeriksaan kondisi hewan kurban di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.

tirto.id - Menyembelih hewan qurban pada tanggal 11, 12, 13 Julhijah atau pada hari tasyrik dapat dilakukan umat Islam selain pada hari raya Idul Adha atau tanggal 10 Zulhijah. Lantas bagaimana hukumnya?

Ibadah kurban dalam Islam berkaitan dengan kisah Nabi Ibrahim yang diperintahkan oleh Allah melalui mimpi untuk mempersembahkan sang putra. Setelah berdialog dengan Ismail, Ibrahim membulatkan tekad untuk melakukan kurban.

Hal ini tercantum dalam Surah as-Saffat:102, "Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”

Ketulusan Ibrahim dan Ismail melakukan perintah Allah berbuah. Allah mengganti Ismail yang hendak dijadikan kurban dengan domba. Ini tercantum dalam Surah as-Saffat:107, "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar".

Hukum Menyembelih Hewan Kurban dan Waktunya

Perintah untuk mengerjakan kurban bagi umat Islam dimulai sejak tahun ke-2 Hijriah. Hukum kurban menurut mazhab Syafi'i dan jumhur ulama adalah sunnah yang dianjurkan.

Menurut Imam Abu Hanifah (mazhab Hanafi), kurban wajib bagi seseorang yang mampu. Pendapat ini didasari Surah Al-Kautsar ayat 1 hingga 3, "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."

Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pendapat umum berbagai mazhab menyebutkan, penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada tanggal

10 Dzulhijjah sejak usai salat Iduladha hingga 3 hari setelahnya, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, Nabi SAW bersabda, ”Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum shalat id maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih setelah salat id maka ibadah kurbannya telah sempurna dan bertindak sesuai dengan sunnah kaum muslimin." (HR.Bukhari).

Dengan mengacu riwayat tersebut, dipahami bahwa 10 Zulhijah bukanlah satu-satunya hari umat Islam dapat berkurban. Terdapat 3 hari berikutnya, yaitu 1 hingga 13 Zulhijah bagi kaum muslimin mengerjakan kurban.

Diriwayatkan dari jalur Nafi' bin Jubair bin Muth'im, bahwa Bisyr bin Suhaim berkata, "Pada hari-hari tasyrik Rasulullah SAW pernah berkhutbah, beliau mengatakan:"Tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang bersih, dan ini adalah hari-hari makan dan minum."

Hukum Menyembelih Hewan Kurban pada Hari Tasyrik 11, 12, & 13 Dzulhijjah

Seperti disebutkan di atas, menyembelih hewan kurban tidak hanya dapat dilakukan pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijah). Umat Islam diberi kesempatan untuk melakukan penyembelihan hingga 3 hari setelahnya (11 hingga 12 Zulhijah), yang umum disebut hari tasyrik.

Jadi, sama dengan hukum menyembelih hewan qurban pada tanggal 10 Dzulhijjah, menyembelih hewan kurban pada hari tasyrik hukumnya adalah sunah mu'akkad.

Ketika akan berkurban, umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam, yakni:

  • Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
  • Cukup umur, yaitu unta minimal umur 5 tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun, dan kambing minimal umur 1 tahun
  • Kondisi hewan sehat, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku; tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Sama dengan penyembelihan di tanggal 10, hukum menyembelih hewan ternak pada hari tasyrik 11, 12, 13 dinamakan sunah mu'akkad.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2024 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Ibnu Azis & Dhita Koesno