tirto.id - Kebutuhan mengurus sertifikasi tanah secara mudah dan cepat adalah sesuatu yang dinanti masyarakat. Baru-baru ini, beredar di media sosial Facebook unggahan yang menyatakan bahwa pemerintah mengadakan program pemutihan sertifikat tanah secara gratis.
Tautan tersebut beredar luas disertai dengan poster ilustrasi dan tautan yang diklaim portal untuk pendaftaran program ini.
Sebuah akun Facebook bernama “Info Terkini” (arsip) membagikan informasi tersebut dalam bentuk unggahan foto. Ia juga menyertakan link tautan pendaftaran yang mengarah kepada sebuah situs dengan domain https://www.rexnas.it.com.
Pengunggah klaim tersebut menyertakan takarir sebagai berikut:
"PEMUTIHAN SERTIFIKAT TANAH GRATIS 2025
Kesempatan terbaik untuk menertibkan dokumen kepemilikan tanah anda!
✅ Balik nama sertifikat
✅ Pembuatan sertifikat baru
✅ Bebas pajak & denda tunggakan"

Sementara poster yang menampilkan seorang perempuan memegang kertas bertulis kata ‘sertifikat’ menyertakan keterangan teks yang mengklaim program gratis ini bisa dinikmati di semua wilayah Indonesia.
Sejak diunggah pada 16 Oktober 2025 hingga 11 November 2025, unggahan tersebut sudah mendapatkan 332 tanda suka (likes), 57 komentar, dan sudah dibagikan ulang 40 kali. Pada kolom komentar yang dipantau, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kebenaran dari informasi dibagikan.
Lantas, apakah benar informasi yang beredar?
Penelusuran Fakta
Untuk mengecek narasi di atas, Tim Riset Tirto mencoba mengunjungi akun Instagram dan situs resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Hasilnya, tidak ditemukan informasi yang memuat terkait program pemutihan sertifikat tanah gratis.
Justru, pada situs resmi Kementerian ATR/BPN, sudah ditegaskan banyak klaim-klaim yang mencatut nama instansi mereka padahal informasi itu adalah hoaks. Di medsos, biasanya akun-akun tersebut mencatut nama ATR/BPN dan menyatakan pengurusan sertifikat tanah gratis yang disertai tautan pendaftaran.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap akun media sosial yang tidak jelas sumbernya.
“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’. Informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian, yakni situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi kami,” kata dia dalam keterangan dalam situs ATR/BPN.
Kami juga mencoba menelusuri tautan yang dibagikan oleh pengunggah akun. Namun, tidak ditemukan bahwa tautan tersebut adalah situs resmi milik pemerintah. Domain yang dipakai juga tidak berakhiran ‘go.id’ yang menjadi ciri dari situs resmi pemerintah.
Selain itu, pengecekan keaslian poster yang disertakan dalam unggahan itu menunjukkan, gambar tersebut dibuat menggunakan kecerdasan artifisial alias konten AI. Hasil ini didapat setelah kami mengecek gambar tersebut di laman Hive Moderation yang menyatakan hasil 99,9 persen konten dibuat menggunakan kecerdasan artifisial.
Modus tautan pendaftaran palsu yang meminta data pribadi sering kali merupakan upaya untuk melakukan aktivitas penipuan dan phishing. Tirto sudah banyak membongkar modus tautan-tautan palsu mengatasnamakan instansi pemerintah, yang ditengarai adalah modus penipuan dengan memanfaatkan data pribadi masyarakat.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta Tirto menunjukkan, tautan pendaftaran pemutihan sertifikat tanah gratis di Facebook, bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Kementerian ATR/BPN menegaskan kalau informasi pengurusan sertifikat tanah gratis yang berseliweran tidak benar. Pihaknya menyatakan, informasi pengurusan sertifikat tanah yang resmi hanya diakses melalui situs Kementerian ATR/BPN dan medsos mereka.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id


































