Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Prabowo Pecat Hakim yang Memvonis Harvey 6,5 Tahun Penjara

Kedua foto yang ditampilkan dalam unggahan TikTok sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus Harvey dan tidak mengonfirmasi klaim yang disebutkan.

Hoaks Prabowo Pecat Hakim yang Memvonis Harvey 6,5 Tahun Penjara
Header Periksa Fakta Hoaks Prabowo Pecat Hakim yang Memvonis Harvey 6,5 Tahun Penjara. tirto.id/Tino

tirto.id - Akhir-akhir ini, kasus korupsi timah Harvey Moeis tengah ramai diperbincangkan, lantaran hukuman 6,5 tahun, yang dijatuhkan pada Harvey, dinilai terlalu ringan. Namun demikian, beberapa narasi yang berlalu lalang di jagat maya terkait isu tersebut perlu diperiksa kebenarannya.

Teranyar, di TikTok, beredar sebuah unggahan yang berisi klaim bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memecat hakim yang memberikan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Harvey juga disebut akan dijatuhi hukuman mati.

“Pak prabowo bukan hanya bersih-bersih jendral jokowi. Hakim pun di sapu. skrang semakin jelas arahnya kemena bahwa siasat Presiden kita susah di tebak,” tulis akun pengunggah bernama “bangdurno35” (arsip) dalam keterangannya.

Periksa Fakta Prabowo Pecat Hakim

Periksa Fakta Hoaks Prabowo Pecat Hakim yang Memvonis Harvey 6,5 Tahun Penjara.

Sementara unggahannya, yang berbentuk foto, menunjukkan kompilasi dua gambar, di mana foto sebelah kiri memuat sosok Prabowo di ruang pengadilan, dan foto sebelah kanan memperlihatkan beberapa orang memegang barang bukti.

Hingga Rabu (8/1/2025), unggahan yang disebarkan pada Sabtu (28/12/2024) ini telah ditonton lebih dari 43 juta kali, mendapatkan lebih dari 1.8 juta tanda suka, dan dikomentari oleh lebih dari 44 ribu orang. Unggahannya juga disimpan oleh 72.800 orang dan dibagikan sebanyak lebih dari 31 ribu kali.

Narasi serupa juga dapat ditemukan di unggahan akun TikTok lain, yakni “heyliff” (arsip) dan bisa dijumpai pula di Instagram.

Lantas, bagaimana fakta sebenarnya? Benarkah Prabowo memecat hakim yang memvonis 6,5 tahun penjara pada Harvey Moeis?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama Tim Riset Tirto melakukan Google Reverse Image pada gambar unggahan TikTok, dan kami diarahkan pada video yang ada pada kanal YouTube Lingkarnews.

Video tersebut juga berisi narasi yang sama dengan unggahan TikTok tersebut, namun Tim Riset Tirto masih memiliki rasa curiga lantaran video tersebut tidak menyertakan bukti apapun yang mendukung narasi. Video hanya berisi cuplikan gambar Harvey Moeis dan Presiden Prabowo yang diiringi oleh suara narator.

Dalam merespons hukuman terhadap Harvey, dilansir Tempo, Prabowo meminta para aparat hukum membersihkan diri sebelum dibersihkan rakyat. Sebab, kata Prabowo, rakyat Indonesia bukan rakyat yang bodoh.

Prabowo pun meminta para hakim memberi hukuman yang setimpal, terlebih dalam kasus korupsi. Bila sudah jelas melanggar dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, hakim tidak boleh menjatuhkan vonis ringan.

"Nanti dibilang Prabowo tidak tahu hukum," kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024, seperti dilansir dari Tempo.

Presiden Prabowo juga mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor. Ia mendorong para hakim untuk mengajukan banding.

Meski Prabowo banyak melontarkan kritik, Tirto tak menemukan adanya sumber resmi atau pemberitaan kredibel yang melaporkan soal keputusan Prabowo memberhentikan hakim terkait kasus Harvey.

Tim Riset Tirto kemudian menelusuri dua gambar dalam unggahan TikTok yang berseliweran menggunakan Google Reverse Image.

Hasilnya pencarian gambar yang berada di sisi kiri mengarahkan kami ke situs Pengadilan Negeri Watansoppeng. Ditemukan bahwa gambar tersebut aslinya merupakan acara pengambilan sumpah dan pelantikan untuk hakim Elisabeth Panjaitan, Moh. Kurniawan Sidiq, dan Willfrid Partohap Lumban Tobing, yang diselenggarakan pada Kamis (23/4/2020).

Pada gambar aslinya, tidak ditemukan sosok Prabowo dan Harvey Moeis, sehingga bisa dikatakan gambar dalam unggahan TikTok merupakan hasil manipulasi digital.

Sementara hasil penelusuran dengan menggunakan perangkat Google Reverse Image, dari foto yang berada di sisi kanan, mengarahkan kami ke artikel Kumparan dengan judul “ICW Sebut Ada 791 Kasus Korupsi Sepanjang 2023, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir”.

Alih-alih berhubungan dengan kasus Harvey, konteks asli gambar tersebut justru merupakan dokumentasi petugas KPK yang sedang menampilkan aset almarhum Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, terkait kasus tindak pidana pencucian uang.

Dengan demikian, kedua foto yang ditampilkan dalam unggahan TikTok sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus Harvey dan tidak mengonfirmasi klaim yang disebutkan.

Adapun hakim-hakim yang yang menjatuhkan hukuman pada Harvey Moeis, yaitu 6,5 tahun plus denda Rp1 miliar, serta penggantian kerugian negara sebesar Rp210 miliar, pada sidang 23 Desember 2024, adalah majelis yang diketuai Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono, seperti dilansir dari Media Indonesia.

Hingga 8 Januari 2025, tidak ada pengumuman resmi terkait pemberhentian hakim-hakim tersebut, termasuk ketua majelis hakim Eko Aryanto.

Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menyatakan pada Minggu (5/1/2025), bahwa lembaga tersebut sedang menunggu aduan dari masyarakat perihal dugaan adanya persekongkolan atau pelanggaran oleh hakim di balik pemberian vonis 6,5 tahun bagi terdakwa korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, seperti dilansir dari Tempo.

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa video dengan narasi Presiden Prabowo memecat hakim yang memvonis 6,5 tahun penjara pada Harvey Moeis bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Kedua foto yang ditampilkan dalam unggahan TikTok sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus Harvey dan tidak mengonfirmasi klaim yang disebutkan.

Meski Prabowo banyak melontarkan kritik terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey, Tirto tak menemukan adanya pengumuman resmi resmi atau pemberitaan kredibel yang melaporkan soal keputusan Prabowo memberhentikan hakim terkait kasus Harvey.

==

Achmad Haikal Munawar berkontribusi dalam pembuatan artikel periksa fakta ini.

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - News
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Fina Nailur Rohmah & Farida Susanty