Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks IKN Batal Jadi Ibu Kota

Unggahan di TikTok mengutip artikel Ayo Bandung tentang pengesahan UU DKJ. Tidak ada klaim soal pembatalan pemindahan ibu kota dalam artikel tersebut.

Hoaks IKN Batal Jadi Ibu Kota
Header Periksa Fakta Hoaks IKN Batal Jadi Ibu Kota. tirto.id/Fuad

tirto.id - Diskusi mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus menjadi bahasan menarik di publik. Tidak hanya dalam pemberitaan media, tapi juga di berbagai platform media sosial.

Terakhir, sebuah unggahan di akun TikTok bernama "coycoy_heru" menyebut kalau IKN batal menjadi ibu kota. Presiden Jokowi yang mengesahkan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi penyebabnya, menurut klaim unggahan tersebut.

"IKN batal jadi Ibu Kota. Lalu bagaimana nasib IKN? Pembangunan Mangkrak," begitu bunyi pesan dalam video yang diunggah pada 17 Mei 2024 lalu.

Periksa Fakta IKN Batal Jadi Ibu Kota

Periksa Fakta Hoaks IKN Batal Jadi Ibu Kota. (Sumber: TikTok)

Di dalam video tersebut, ada pula insert potongan dari headline artikel dengan judul "Presiden Jokowi Sahkan UU DKJ: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota, Nasib IKN Justru Jadi Begini".

Sampai dengan Kamis (6/6/2024), video dalam unggahan telah ditonton lebih dari 39 ribu kali. Unggahan juga mengumpulkan 350 tanda suka, 750 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 63 kali.

Lalu bagaimana faktanya? Apakah benar IKN batal menjadi ibu kota? Apakah pembangunan di sana mangkrak?

Pemeriksaan Fakta

Tirto mencoba mencari artikel terkait yang tercantum dalam video unggahan akun "coycoy_heru" tersebut. Hasil pencarian teratas mengarahkan ke artikel dari Ayo Bandungberikut.

Artikel tersebut pertama kali dipublikasikan pada 15 Mei 2024, dua hari sebelum unggahan di TikTok dibuat.

Artikel tersebut membahas tentang Presiden Jokowi yang mengesahkan UU DKJ pada 25 April 2024. Salah satu pasal di undang-undang itu menyebut Jakarta tetap akan menjadi Ibu Kota Negara Indonesia, sampai dengan pemindahan secara resmi dilakukan ke IKN. Proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN nantinya akan merujuk ke Keputusan Presiden, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ, Ketentuan Peralihan tercantum di Bab XI, tepatnya di Pasal 63. Dijelaskan kalau kedudukan Jakarta sebagai ibu kota bersifat sementara sampai adanya penetapan pemindahan ibu kota ke IKN.

Pasal itu berbunyi: "Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Isi artikel dari Ayo Bandung, yang dirujuk unggahan di TikTok, tidak menyebut sama sekali soal pembatalan IKN sebagai ibu kota.

Tirto juga menguji klaim pembangunan IKN yang mangkrak. Berdasar informasi yang kami dapat, proses pembangunan di sana masih berjalan. Menurut Jokowi, pembangunan IKN tahap satu sudah mencapai 80 persen pada Rabu (5/6/2024). Jokowi yakin pembangunan akan selesai pada Juli 2024, sehingga rencana perayaan 17 Agustus di IKN akan terlaksana.

Kesimpulan

Hasil pemeriksaan fakta Tirto menunjukkan bahwa klaim IKN batal menjadi ibu kota Indonesia, yang beredar di TikTok, bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Unggahan tersebut menggunakan narasi dari artikel Ayo Bandung tentang pengesahan UU DKJ. Namun, artikel tersebut tidak menyebut sama sekali terkait pembatalan IKN menjadi ibu kota.

Menurut Presiden Joko Widodo, pembangunan di IKN juga berjalan dengan lancar. Pembangunan IKN tahap satu sudah mencapai 80 persen dan diyakini akan selesai pada Juli 2024.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty