Menuju konten utama

Hinca Yakin Gibran Maju di Pilpres Meski Ada Gugatan di MK

Hinca optimisitis pencalonan Prabowo-Gibran tidak akan berpengaruh terhadap gugatan soal batas usia capres-cawapres yang akan digelar MK. 

Hinca Yakin Gibran Maju di Pilpres Meski Ada Gugatan di MK
Komandan Hukum dan Advokasi TKN, Hinca Pandjaitan (kanan) saat memberikan keterangan pers di Sekber Relawan, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) malam. tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan putusan MKMK tidak berdampak pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat usia minimal capres-cawapres. Ketua Komandan Hukum dan Advokasi TKN Hinca Pandjaitan menuturkan pasangan Prabowo-Gibran sudah mengikuti rangkaian proses pendaftaran di KPU.

"Oleh karena itu pasangan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU ambil keputusan sebagai pasangan sah," kata Hinca dalam konferensi pers di Sekretariat bersama Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut, Hinca mengatakan pencalonan Prabowo-Gibran tidak akan berpengaruh terhadap gugatan baru terkait syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/11/2023).

Untuk diketahui sebelumnya mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (NU) mengajukan gugatan atas putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat usia minimal capres-cawapres. Dalam gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023, mahasiswa tersebut meminta hanya gubernur yang boleh menjadi capres ataupun cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Karena perkara ini berkenaan dengan hal lain yang berlaku 2029," tutur Hinca.

Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan MKMK dijelaskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi. Kemudian, MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaran pemilihan pimpinan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Anwar juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.

Terakhir, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Baca juga artikel terkait TKN PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin