Menuju konten utama

Heru Copot Marullah dari Jabatan Sekda DKI, Diganti Uus Kuswanto

Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono mencopot jabatan Marullah Matali sebagai Sekda DKI digantikan Uus Kuswanto.

Heru Copot Marullah dari Jabatan Sekda DKI, Diganti Uus Kuswanto
Pelantikan Marullah Matali dan Uus Kuswanto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022). (Tirto.id/Riyan Setiawan).

tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono mencopot jabatan Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Hal tersebut diketahui saat Heru melantik Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda, yang sebelumnya Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Dewan DKI.

Sementara itu, Marullah Matali dimutasi menjadi Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI. Uus dan Marullah dilantik di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022).

Heru mengapresiasi atas kinerja Marullah Matali sebagai Sekda DKI Jakarta selama dua tahun sejak awal tahun 2021.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta. Semoga amanah baru ini bisa semakin menyempurnakan pelayanan kita kepada masyarakat," kata Heru.

Heru juga meminta kepada Uus Kuswanto agar dapat menjalankan tugas jabatan tersebut dengan etos kerja profesional yang penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas.

“Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” ucapnya.

Pada waktu yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyambut baik organisasi penyegaran di jajaran eksekutif tersebut. Ia berharap kepada Marullah Matali dan Uus Kuswanto mampu bersinergi dalam menciptakan hasil kinerja yang baik.

"Semoga kerja sama keduanya mampu menciptakan sinergi yang solid, serta koordinasi antara Legislatif dan Eksekutif semakin bagus juga demi kepentingan kemajuan Jakarta," kata Prasetyo.

Surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, pelantikan ini juga merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri