tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto,memeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Donny Tri Istiqomah.
Donny diketahui tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang turut menjadikan Hasto sebagai tersangka.
Hasto mengaku ditanya 52 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Ada sekitar 52 Pertanyaan, tetapi semua adalah dari keterangan-keterangan sebelumnya. [Sehingga] tinggal di print, dikoreksi kembali apakah keterangan ada yang sama atau tidak," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/2/2025).
Dia menegaskan perkara yang turut menjeratnya telah inkrah pada 2020, sehingga keterangannya hanyalah pengulangan.
"[Dan] dari hari ini artinya bahwa seluruh proses terkait dengan perkara yang sudah inkrah, itu sepertinya diulang kembali," ucap Hasto.
Hasto menegaskan sebagai warga negara yang taat hukum, tetap mengikuti pemeriksaan tersebut dengan disiplin, meskipun hanya berisi pengulangan.
"Meskipun itu diulang kembali, ya, saya ikutin semuanya dengan baik, dengan penuh kedisiplinan," tutur Hasto.
Hasto hanya tersenyum ketika ditanya apakah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menjenguknya ke rutan KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah inkrah pada 2020, dengan para mantan terpidana, yaitu, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Kemudian, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, dan Kader PDIP, Saeful Bahri. Kasus ini juga menyisakan hilangnya buron Harun Masiku hingga saat ini.
Pada 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Donny dan Hasto. Hasto menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama