Menuju konten utama

Hasil Temuan Ombudsman saat Sidak Rutan selama Libur Lebaran 2019

Ombudsman menemukan ada ruang sel terbuka hingga penggunaan telepon umum oleh tahanan tak diawasi petugas saat melakukan sidak ke sejumlah rutan selama libur Lebaran 2019. 

Hasil Temuan Ombudsman saat Sidak Rutan selama Libur Lebaran 2019
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penyerangan Novel Baswedan di Gedung Ombudsman, Jakarta, (21/12/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menggelar beberapa kali inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau kondisi sejumlah rumah tahanan saat libur lebaran 2019.

Pada hari ini, Ombudsman mengundang sejumlah institusi untuk memaparkan hasil temuan dari sidak tersebut.

Pemaparan itu dihadiri perwakilan KPK, Kejaksaan Agung, Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Pemprov DKI Jakarta, Polri, dan Pertamina.

"Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada para penyelenggara pelayanan publik agar memperbaiki kualitas pelayanan," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala di kantor ORI, Jakarta pada Selasa (18/6/2019).

Adrianus mencontohkan, saat melakukan sidak di rutan KPK pada 7 Juni lalu, ia menemukan tidak ada pejabat yang kompeten dalam memberikan informasi. Selain itu, ia pun menyoroti ketiadaan lahan parkir dan jalan masuk yang tidak kondusif ke rutan KPK.

Sementara di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman menemukan penggunaan telepon umum di rumah tahanan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, menurut Adrianus, tidak ada petugas yang mengawasi penggunaan telepon umum oleh tahanan di Rutan Pondok Bambu.

Sedangkan saat melakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Adrianus mengaku menemukan beberapa ruang sel terbuka sehingga tahanan bebas keluar masuk. Selain itu, poliklinik di rutan itu juga dalam keadaan tertutup sehingga menyulitkan tahanan yang sakit untuk berobat.

"Perlu ada kehadiran pejabat atau petugas yang kompeten di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan untuk mengambil keputusan saat hari libur hari raya," kata Adrianus.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom