Menuju konten utama

Respons KPK Soal Penolakan Sidak Rutan yang Dilakukan Ombudsman

KPK memberi respons terkait penolakan halus yang dilakukan kepada Ombudsman RI yang melakukan sidak ke Rutan KPK, Jumat (7/6/2019).

Respons KPK Soal Penolakan Sidak Rutan yang Dilakukan Ombudsman
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang merespons penolakan halus terhadap sidak Ombudsman ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (7/6/2019) kemarin.

Saut mengatakan, KPK memang agak lambat memberi respons permohonan sidak yang dilakukan Ombudsman karena harus ada koordinasi sebelum memberikan izin.

"Dapat info terlambat diberitahu, sehingga kalau koordinasinya pas, saya akan datang sendiri menyambut," kata Saut saat dikonfirmasi Tirto, Sabtu (8/6/2019).

Saut mengaku, pihaknya akhirnya menyetujui Ombudsman untuk melakukan sidak. Hal itu dilakukan setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyetujui pihak Ombudsman melakukan inspeksi ke rutan.

"Pak Alex sudah menjawab mempersilakan, kecuali ketemu tahanan. Tentu perlu dilihat lagi prosedurnya," jelas Saut.

Saut menegaskan jika KPK tidak ada niatan untuk membuat hal yang spesial atau mengubah kondisi rutan saat sidak dilakukan.

Ia mengatakan, rutan KPK mengikuti standar aturan di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham tentang rutan. Ombudsman pun bisa melihat dengan mengacu kepada CCTV untuk melihat ada perubahan atau tidak di lingkungan Rutan.

Saut pun mengapresiasi sikap Ombudsman yang melakukan sidak. Menurut Saut, semua lembaga dan badan negara di Indonesia harus dimonitor bentuk pelayanannya kepada publik.

Aksi sidak, lanjutnya, merupakan langkah positif untuk menjaga pelayanan publik serta memperingatkan pelayanan publik agar tetap baik.

"Soal ada koordinasi yang tonenya belum pada pitch control yang pas, nanti kita tunggu lagi kedatangannya," pungkas Saut.

Baca juga artikel terkait RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dhita Koesno