tirto.id - Anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala yang juga tengah memimpin kegiatan "Pemantauan Pelayanan Publik Selama Libur Lebaran Tahun 2019 oleh Ombudsman RI" menyampaikan bahwa pihak Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta Selatan telah menolaknya secara halus.
"Sementara kita bilang menolak secara halus," kata Adrianus saat ditemui di belakang Gedung Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/6/2019).
Adrianus beserta rombongan Ombudsman RI yang berjumlah sekitar 15 orang telah mendatangi Rutan KPK tersebut sejak sekitar pukul 9 pagi.
Oleh Satpam Rutan KPK, Marjuki, rombongan diminta untuk menunggu.
Namun setelah menunggu sekitar setengah jam, Kepala Rutan belum juga bisa dihubungi, sehingga Ombudsman menilai hal tersebut sebagai penolakan secara halus.
Ombudsman berencana untuk melaporkannya ke Direktorat Jenderal PAS, di bawah Kemenkumham.
"Kami akan surati," ujar Adrianus.
Adrianus menyampaikan pengecekan ini dilakukan di beberapa titik di Indonesia.
"Tanggal 12 [Juni] dikumpulkan semua dari seluruh Indonesia," kata Adrianus.
"Tiga sampai empat hari setelah itu baru diberikan saran," tambahnya.
Adrianus menyampaikan pengecekan ini rencananya akan memeriksa beberapa fasilitas pelayanan publik.
"Yang dicek di KPK, kayak WC, ventilasi udara, dan sebagainya. Pelayanan yang dicek," jelas Adrianus.
Jika memang ditemui ada pelanggaran, maka Ombudsman mengeluarkan saran.
"Bentuknya saran bukan rekomendasi, karena kalau rekomendasi sifatnya lebih mengikat," kata Adrianus.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari