tirto.id - Rombongan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (8/6/2019). Sidak itu dipimpin oleh anggota ORI Adrianus Meliala.
Di sela-sela sidak tersebut, terjadi dialog antara Adrianus dengan Plt Kepala Rutan Kejagung, Suwirjo mengenai pemenuhan kebutuhan makanan bagi para tahanan di sana.
Dalam dialog itu, Adrianus sempat mengingatkan kepada Suwirjo bahwa tahanan dilarang membeli makanan dari luar rutan.
Suwirjo semula menjelaskan kepada Adrianus bahwa kapasitas rutan Kejagung ialah untuk 30 tahanan. Namun, hanya 7 tahanan yang kini mendekam di Rutan Kejagung.
Dia juga memberi penjelasan mengenai pemenuhan kebutuhan makanan bagi tahanan. Setelah itu, Adrianus bertanya soal jatah anggaran untuk makanan tahanan.
"Bahan makanannya berapa satu hari pagunya?" Tanya Adrianus.
"Pagunya? Pagunya itu Rp15 ribu," jawab Suwirjo.
"Itu udah makan pagi, siang, sore, plus kue, plus snack?" Adrianus bertanya lagi.
"Iya, tapi kadang-kadang seperti tadi, artinya kadang-kadang dia [tahanan] belum puas gitu ya. Artinya dia manusiawi, barangkali dia ada semacam mungkin iuran kumpul untuk nambah beli kopi atau mungkin seperti itu," jawab Suwirjo.
"Maksudnya [makanan dan minuman] dari luar gitu?" Tanya Adrianus.
"Dari anu... Dari dalam sendiri, suka kadang-kadang, suka pada artinya pengen mie, kalau di sini jatahnya enggak ada, atau bikin kopi nggak ada," jawab Suwirjo agak gelagapan.
"Itu melanggar loh pak. Mereka kan tahanan di sini. seharusnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab bapak dan teman-teman," Adrianus menegaskan.
"Ya, kita memang sudah melarangnya, tetap kita larang. Tetap kita larang, jelas gak boleh kan," kata Suwirjo kemudian.
"Jadi enggak ada makanan dari luar ya?" Adrianus bertanya untuk menegaskan.
"Enggak ada pak," jawab Suwirjo.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom