tirto.id - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi dirilis sejak Selasa (3/10/2017) malam. Pendaftar yang dinyatakan lolos selanjutnya diminta mengambil Tanda Peserta Ujian (TPU) yang akan digunakan untuk proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Berdasarkan Pengumuman Nomor: PENG-5/PANREK/2017, pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran dinyatakan lulus seleksi administrasi serta dapat mengambil TPU sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan. Nama-nama peserta yang lolos seleksi administrasi dapat diunduh melalui laman resmi Kemenkeu.
Saat mengambil TPU, setiap peserta diharuskan menunjukkan tanda Bukti Pendaftaran Online (BPO) yang dapat dicetak melalui akun pelamar di http://rekrutmen.kemenkeu.go .id. Pelamar juga menyerahkan pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
Selain itu, pelamar juga membawa sejumlah dokumen asli ijazah dan transkrip nilai; serta ijazah SD sampai SMA atau dokumen asli Surat Keterangan Keturunan Papua dari kelurahan, fotokopi KTP ayah kandung, dan akta kelahiran pelamar (khusus bagi pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat).
Saat mengambil TPU, juga akan dilakukan proses verifikasi terhadap sejumlah berkas tersebut. Untuk itu, peserta diingatkan untuk membawa seluruh dokumen asli yang disebutkan di atas.
“Dokumen yang tidak dibawa atau data yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan akan menggugurkan pelamar dari kelulusan seleksi administrasi,” tulis Hardiyanto, Ketua Panitia Rekrutmen CPNS Kemenkeu melalui surat pengumuman tersebut.
Pelamar yang telah mendapatkan TPU berhak mengikuti SKD sesuai dengan jadwal dan lokasi yang diumumkan panitia melalui portal http://rekrutmen.kemenkeu.go .id. Berdasarkan pengumuman sebelumnya, SKD bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 9-20 Oktober 2017.
Sebelumnya, sebanyak 110.584 pelamar CPNS tercatat telah mengunci data secara online dan mengunggah dokumen seusai batas akhir pendaftaran pada 25 September 2017 di Kemenkeu.
Proses rekrutmen pegawai baru Kemenkeu ini dipastikan didasarkan pada prinsip transparan, objektif, kompetitif, bebas KKN, tidak diskriminatif dan tidak dipungut biaya, sehingga pendaftar wajib mengikuti seluruh proses yang disampaikan melalui media informasi resmi.
"Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Untuk itu apabila ada oknum atau pihak yang menawarkan jasa, maka perbuatan tersebut adalah penipuan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari