Menuju konten utama

Hasil Pemeriksaan Kode Etik Jurnalistik Direktur JakTV

Dewan Pers mengungkapkan hasil pemeriksaan kode etik jurnalistik Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.

Hasil Pemeriksaan Kode Etik Jurnalistik Direktur JakTV
Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Kejagung, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, duduk di dalam mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

tirto.id - Dewan Pers mengungkapkan hasil pemeriksaan kode etik jurnalistik Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Pemeriksaan itu dilakukan karena Tian telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan Tian Bahtiar selama pemeriksaan tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. Oleh karena itu, klarifikasi hanya dilakukan kepada pihak manajemen Jak TV dan penyidik Kejagung.

Ninik mengemukakan dari klarifikasi manajemen Jak TV diketahui bahwa terdapat kerja sama yang memang dijalin untuk penayangan konten seminar sebanyak empat kali. Nilai kerja sama itu Rp484 dan pembayarannya melalui tunai dari Tian Bahtiar maupun transfer.

"Seminar dan konten dirancang oleh klien (Mitra) bukan oleh JakTV. Dalam kerja sama tersebut JakTV hanya bertanggung jawab untuk meliput dan menyiarkan melalui televisi, artikel di website, dan media sosial JakTV. Kerja sama itu tidak dituangkan dalam kontrak tertulis," ucap Ninik, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Menurut Ninik, hasil penayangan kontennya telah tersiarkan di Jakarta, Bangka Belitung, Palembang, dan Jogja dengan waktu hingga Maret 2025. Kerja sama itu pun diterima Jak TV tanpa adanya rapat redaksi, melainkan hanya pembahasan Tian dengan klien.

"Tian Bahtiar memang merangkap jabatan sebagai Direktur Pemberitaan dan tenaga marketing. Produksi berita ditiadakan karena kekurangan personel. Tim Redaksi dan Bidang Usaha saat ini ditangani oleh sembilan orang," tutur Ninik.

Di sisi lain, Ninik menyatakan klarifikasi dari penyidik Kejagung memastikan penetapan tersangka benar-benar karena adanya unsur pidana. Sebab, Tian Bahtiar membuat berita berdasar pesanan dari pengacara Junaedi Saibih yang menjadi tersangka dalam perkara ini dan demi mendapatkan bayaran.

"Penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan dugaan permufakatan jahat dengan alat bukti, antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi-saksi. Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ninik menjelaskan seluruh dokumen yang diterima oleh Dewan Pers dari Kejaksaan Agung tidak ada yang secara khusus terkait dengan pemberitaan JakTV dan perilaku Tian Bahtiar dalam menjalankan kerja jurnalistik berkenaan dengan kasus penanganan tata niaga komoditas timah dan importasi gula yang ditangani di PN Jakpus. Selain itu, Tian Bahtiar dan kliennya menjalin kerja sama publikasi selain paket program untuk Jak TV merupakan tindakan pribadi.

Ninik menambahkan penyidik Kejagung juga memberikan bukti bahwa unggahan-unggahan dari kelompok Musafa dan Mufasa Cyber Army, yang berisi unggahan konten negatif di sosial media. Sejumlah tayangan Jak TV yang dihasilkan dari kerja sama dengan kliennya,

antara lain mendiskusikan topik penegakan hukum oleh Kejagung yang bernada negatif tanpa menghadirkan narasumber dari penegak hukum.

Atas semua itu, kata Ninik, Dewan Pers menyimpulkan bahwa tayangan Jak TV hasil kerja sama bukan sebagai karya jurnalistik. Selain itu, tindakan Tian Bahtiar yang bekerja sama dengan kliennya bukan kegiatan jurnalistik.

"Kegiatan Tian Bahtiar selain terkait kerja sama antara JakTV dan kliennya merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers," tutup Ninik.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama