Menuju konten utama

Harry Azhar Klarifikasi ke Dirjen Pajak Terkait Panama Papers

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengklarifikasi SPT Pajak Penghasilan 2015 kepada Direktorat Jenderal Pajak setelah namanya muncul dalam Panama Papers.

Harry Azhar Klarifikasi ke Dirjen Pajak Terkait Panama Papers
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis (kanan) berbincang dengan Ketua DPD Irman Gusman (kiri). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis melakukan klarifikasi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan 2015 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebelumnya Harry juga sudah melakukan klarifikasi terkait namanya yang disebut-sebut dalam dokumen Panama Papers saat bertemu Presiden Joko Widodo sehari lalu.

"Saya hadir atas permintaan klarifikasi sebagai wajib pajak yang patuh," kata Harry saat hadir memenuhi undangan DJP untuk klarifikasi pajak di Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Sebagaimana diketahui Harry Azhar Azis, menjabat sebagai Ketua BPK sejak Oktober 2014. Namanya disebut-sebut sebagai salah satu pemilik perusahaan bayangan di luar negeri dalam dokumen "Panama Papers".

Harry mengakui dirinya sempat memiliki perusahaan bayangan (offshore) sejak 2010 di Hong Kong, namun sudah mengundurkan diri sejak awal Desember 2015.

"Tidak ada transaksi sama sekali dan aset yang saya apakan. Saya kemudian mengundurkan diri pada 1 Desember 2015, sebenarnya begitu jadi ketua BPK sudah meminta mundur, tapi prosesnya panjang sejak 2014," katanya.

Harry menegaskan klarifikasi pajak tersebut tidak terkait dengan pemeriksaan BPK atau tugasnya sebagai Ketua BPK, karena ini merupakan klarifikasi atas kasus lama saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR. Seperti diketahui, mantan politisi Golkar itu pernah duduk dalam Komisi XI DPR RI pada 2010 lalu.

Berkaitan dengan klarifikasi pajak itu, Harry mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan apabila dalam proses klarifikasi pajak a disimpulkan oleh DJP kurang membayarkan pajak.

"Kalau dalam klarifikasi masih kurang bayar, saya siap, berapa pun yang dibutuhkan akan saya bayar, yang ditetapkan oleh DJP," kata Harry.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan klarifikasi itu dilakukan guna menghitung potensi pajak dari perusahaan bayangan milik Harry sebagai pejabat tinggi negara, dan mengetahui kemungkinan kurang bayar.

"Ini masih saya klarifikasi, kalau kurang bayar, beliau akan membayar. Beliau sebagai lembaga negara akan memberikan contoh kepada siapa pun. Kalau mengenai angkanya tunggu dulu," ujar Ken.

Ken mengingatkan bahwa memiliki perusahaan bayangan di luar negeri bukan berarti seseorang hendak menghindari pajak karena bisa saja perusahaan itu didirikan untuk memperluas kegiatan usaha.

"Kalau orang untuk berbisnis boleh saja, beberapa perusahaan BUMN juga mempunyai SPV (Special Purpose Vehicle) di Cayman Island atau Hongkong. Jadi tidak ada masalah," katanya. (ANT)

Baca juga artikel terkait DIRJEN PAJAK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH