Menuju konten utama

Harapan Demokrat Jelang Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres

Kamhar Lakumani berharap putusan MK terkait permohonan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tidak mendegradasi demokrasi.

Harapan Demokrat Jelang Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres
Kamhar Lakumani. foto/Istimewa

tirto.id - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), tidak mendegradasi demokrasi.

"Kita tunggu keputusan MK, tentunya juga menaruh harapan besar agar keputusan itu tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," kata Kamhar kepada reporter Tirto, Rabu (11/10/2023).

Calon anggota DPR RI Dapil V Jawa Barat (Kabupaten Bogor) itu mengatakan pihaknya menaruh kepercayaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK untuk memutuskan perkara itu.

"Kita berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi," tutur Kamhar.

Hanya saja, Kamhar enggan berspekulasi lebih jauh ihwal putusan MK terhadap perkara itu.

"Kami tak ingin berspekulasi terkait ini, apalagi telah banyak pandangan pakar terkait ini. Bahkan Pak Mahfud MD selaku Menko polhukam yang juga pernah menjadi Ketua MK telah menyampaikan pandangannya," tutup Kamhar Lakumani.

MK sendiri akan memutus gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon Dedek Prayudi dengan kuasa hukum Michael dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB pada 16 Oktober 2023 mendatang. Diketahui, permohonan 29/PUU-XXI/2023 berkaitan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dedek, dalam permohonannya mendalilkan bahwa kepala daerah maupun menteri muda berpotensial untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda dan bisa dikerjakan dengan baik.

Oleh karena itu, pemohon meminta agar batas umur capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Menyatakan bahwa materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun,” bunyi permohonan tersebut, dikutip Tirto, Selasa (10/10/2024).

Sidang perkara batas usia capres dan cawapres sudah bergulir sejak 9 Maret 2023 hingga 29 Agustus 2023.

Dalam persidangan terakhir, Mahkamah Konstitusi mendengar keterangan ahli pihak terkait Perludem, Keterangan Pihak Terkait Evi Anggita Rahma, dkk. Keterangan Pihak Terkait Rahyan Fiqi, dkk. Keterangan Pihak Terkait Oktavianus Rasubala, serta keterangan Pihak Terkait KIPP dan JPPR (VI).

Baca juga artikel terkait BATAS USIA CAPRES atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang