Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan enam gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dari enam gugatan tersebut, tiga ditolak, dua tidak diterima, dan satu diterima sebagian.