Menuju konten utama

Hakim MK: Batas Usia Capres-Cawapres Tak Diatur Tegas UUD 1945

Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjelaskan salah satu pertimbangan mejelis hakim mengabulkan permohonan untuk sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Hakim MK: Batas Usia Capres-Cawapres Tak Diatur Tegas UUD 1945
Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjelaskan salah satu pertimbangan mejelis hakim mengabulkan permohonan untuk sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Menurut Guntur, batas usia capres dan cawapres tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara/pemerintahan dipercayakan kepada sosok figur yang berusia di bawah 40 tahun.

"Serta berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (30 tahun) maupun di masa reformasi, in casu UU 48/2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 (tiga puluh lima) tahun," kata Guntur membacakan pertimbangan di ruang sidang, Senin (16/10/2023).

Oleh karena itu, MK memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden.

"Jika syarat presiden dan wakil presiden tidak dilekatkan pada syarat usia. Namun, diletakkan pada syarat pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials)," tutur Guntur.

Guntur mengatakan menilik penjelasan di atas, sosok atau figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of matunity and experience). Hal itu karena mereka terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara.

Untuk diketahui, MK memutus permohonan gugatan uji materi UU Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Perkara ini terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon mengajukan uji materi UU Pemilu ke majelis hakim MK untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Tercatat, ada tujuh perkara yang dikabarkan akan diputuskan oleh MK pada hari ini ihwal gugatan batas usia capres dan cawapres hari ini.

Di antaranya, perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian, perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda. Dan ada lima perkara lainnya yang diajukan oleh beberapa pihak dari kepala daerah hingga mahasiswa.

Perkara tersebut menjadi sorotan pemberitaan, karena independensi MK dinilai tengah diuji dalam memutuskan permohonan ini. Pasalnya, perkara ini disebut akan memberikan jalan pada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai sosok yang digadang-gadang berpeluang menjadi calon wakil presiden.

Seperti diketahui, dari jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto