Menuju konten utama

Kaesang: Seorang Pemimpin Tak Perlu Jadi Capres atau Cawapres

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan PSI soal batasan usia capres dan cawapres sebagai tambahan waktu memilih pemimpin di lain waktu.

Kaesang: Seorang Pemimpin Tak Perlu Jadi Capres atau Cawapres
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/10/2023). (Tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari)

tirto.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan PSI soal batasan usia capres dan cawapres sebagai tambahan waktu memilih pemimpin di lain waktu.

"Tapi tadi kalau ditolak mungkin kita masih butuh waktu untuk menjadi pemimpin yang tinggi, dan kita lihat nanti mungkin ada waktunya kita bisa menjadi pemimpin," ucap Kaesang saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Menurut Kaesang, seorang pemimpin tidak perlu menjadi capres ataupun cawapres.

"Saya rasa pemimpin tidak harus jadi capres atau cawapres, jadi pemimpin kan bisa jadi apapun," kata Kaesang.

Kaesang belum memastikan soal putusan MK tersebut apakah akan terus diperjuangkan oleh pihaknya. Menurut Kaesang, PSI memilih untuk fokus merumuskan rancangan undang-undang apa saja yang harus menjadi prioritas bagi DPR RI untuk membahasnya.

"Ke depannya kita meminta kepada masyarakat RUU mana yang menjadi prioritas masyarakat, dan kita akan membuka polling," tutur Kaesang.

Sebelumnya, pada persidangan terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar keterangan ahli pihak terkait Perludem; keterangan pihak terkait Evi Anggita Rahma, dkk; Rahyan Fiqi, dkk, Oktavianus Rasubala, serta KIPP dan JPPR (VI).

Gugatan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres ini diajukan oleh sejumlah pihak.

Ada tujuh pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres mewakili sejumlah pihak, mulai dari partai politik, pengacara, kepala daerah hingga mahasiswa.

Salah satunya perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan kuasa hukum Michael.

Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. Alasannya, kepala daerah maupun menteri muda berpotensial untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda dan bisa dikerjakan dengan baik.

Sidang perkara batas usia capres dan cawapres sudah bergulir sejak 9 Maret 2023 hingga 29 Agustus 2023 hingga memasuki tahap terakhir pembacaan putusan hari ini.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto