Menuju konten utama

PSI Ingin Masuk DPR demi Ubah Usia Minimal Capres-Cawapres

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memandang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, sebagai langkah mundur. Hal itu merespons permohonan gugatan perkara batas usia capres dan cawapres yang diajukan PSI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

PSI Ingin Masuk DPR demi Ubah Usia Minimal Capres-Cawapres
Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom saat diwawancara awak media di Gedung MK, Senin (16/10/2023). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memandang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, sebagai langkah mundur. Hal itu merespons permohonan gugatan perkara batas usia capres dan cawapres yang diajukan PSI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur LBH PSI Francine Widjojo mengatakan sejatinya gugatan yang mereka layangkan bukan persoalan nama yang akan mereka dukung pada Pilpres 2024. Menurut Francine, secara kategori umur 35 hingga 40 tahun sudah masuk kategori dewasa.

"Dewasa yang sama jadi sebenernya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur, tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail. Kita bisa perjuangkan dengan cara-cara lain termasuk tadi doakan PSI masuk di parlemen," kata Francine di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Francine mengatakan satu-satunya cara saat ini untuk mengubah batas usai capres dan cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun adalah melalui legislatif, yaitu di DPR RI.

Oleh karena itu, Francine berharap PSI bisa menembus DPR RI pada Pemilu 2024.

"Saat ini cara yang bisa mengubah itu, ya melalui DPR tadi," kata Francine.

Sebelumnya, pada persidangan terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar keterangan ahli pihak terkait Perludem; keterangan pihak terkait Evi Anggita Rahma, dkk; Rahyan Fiqi, dkk, Oktavianus Rasubala, serta KIPP dan JPPR (VI).

Gugatan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres ini diajukan oleh sejumlah pihak.

Ada tujuh pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres mewakili sejumlah pihak, mulai dari partai politik, pengacara, kepala daerah hingga mahasiswa.

Salah satunya perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan kuasa hukum Michael.

Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. Alasannya, kepala daerah maupun menteri muda berpotensial untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda dan bisa dikerjakan dengan baik.

Sidang perkara batas usia capres dan cawapres sudah bergulir sejak 9 Maret 2023 hingga 29 Agustus 2023 hingga memasuki tahap terakhir pembacaan putusan hari ini.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto