Menuju konten utama

Dasco & Fadli Zon soal Putusan MK: Tunggu Sampai Dibacakan Semua

Elite Partai Gerindra, Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad masih menunggu perkembangan sidang uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

Dasco & Fadli Zon soal Putusan MK: Tunggu Sampai Dibacakan Semua
Suasana Sidang Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Elite Partai Gerindra, Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad masih menunggu perkembangan sidang uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

"Saya belum bisa banyak bicara karena kan putusannya saja belum. Masih ada beberapa perkara," ujar Dasco kepada reporter Tirto, Senin (16/10/2023).

Hal senada diungkapkan Fadli Zon. Ia juga masih menunggu perkembangan persidangan uji materi yang diajukan sejumlah pihak.

"Kita tunggu saja sampai akhir. Kan, gugatannya banyak, sekarang masih proses," kata dia.

Kendati demikian, Fadli mengungkapkan akan menyerahkan keputusan akhir ada di tangan MK. "Kita tunggu sampai tuntas," kata dia.

Hingga artikel ini ditulis, MK baru membacakan tiga putusan soal uji materi UU Pemilu terkait usia capres-cawapres. Ketiga uji materi yang ditolak MK, antara lain diajukan PSI, Partai Garuda, dan kepala daerah.

Seperti diketahui, gugatan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Dedek Prayudi dari PSI akan memasuki babak akhir. Hari ini pembacaan putusan dilakukan atas gugatan yang sama terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh tujuh pihak ke MK.

Ketujuh perkara batas usia capres dan cawapres yang bakal diputus yakni perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.

Perkara ketiga dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 atas pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Perkara keempat dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kemudian perkara kelima nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Perkara keenam nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terakhir, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto