Menuju konten utama

DPR Bakal Tanyakan ke MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawpres

Komisi III DPR RI akan menanyakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal mengabulkan sebagian permohonan perkara batas usia capres-cawapres.

DPR Bakal Tanyakan ke MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawpres
Suasana Sidang Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi memastikan akan menanyakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal mengabulkan sebagian permohonan perkara batas usia capres-cawapres pada Senin lalu.

Hanya saja, Aboe Bakar enggan merinci kapan akan menanyakan kepada MK. Ia mengatakan akan bertanya ke MK pada saat rapat kerja bersama dengan Komisi III. Ia juga bilang, DPR bersama MK akan memikirkan bagaimana lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu bisa bekerja lebih baik.

"Jadi, adapun permasalahan di MK itu sendiri, itu nanti tugas Komisi III sebagai mitra untuk memikirkan bagaimana cara kerja MK yang terbaik. Walaupun sifatnya kita ke MK itu konsultasi, ya," kata Aboe Bakar di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Oleh karena itu, Sekjen PKS itu memandang putusan MK bersifat final dan mengikat. Aboe Bakar menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai kinerja MK.

"Makanya keputusan kemarin biarkan masyarakat yang mengerti bagaimana situasi politik di Indonesia," tutur Aboe Bakar.

Aboe Bakar mengatakan pihaknya tak khawatir putusan itu menguntungkan pasangan capres-cawapres tertentu.

"Beginilah kondisi penegakan hukum di Indonesia. Tugas kita ketika sudah menang akan merapikan semua," kata Aboe Bakar.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres dan cawapres terkesan memberi karpet merah kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Adapun perkara yang dikabulkan sebagian oleh lembaga yang dinahkodai Anwar Usman itu bernomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyatakan sebagian permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Permohonan itu dikabulkan sebagian atas dasar syarat alternatif pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” ujar Anwar, Senin (16/10/2023).

MK menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga artikel terkait HASIL PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat