Menuju konten utama

KPU Tindaklanjuti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Hasyim Asy'ari akan berkirim surat ke Pemerintah dan DPR terkait tindak lanjut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

KPU Tindaklanjuti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU Idham Holik (kanan) dan August Mellaz memberikan keterangan pers terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akan berkirim surat ke Pemerintah dan DPR terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur batas usia capres-cawapres.

Surat tersebut sebagai upaya penyesuaian aturan di dalam Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

"Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," kata Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hasyim menjelaskan alasan mengapa harus berkirim surat kepada Pemerintah dan DPR RI. Dia menyebut pembentukan PKPU harus disetujui oleh dua pihak tersebut termasuk apabila ada revisi dari MK.

"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang di ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ungkapnya.

Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan bahwa, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu wajib taat dan patuh terhadap putusan MK. Meskipun, keputusan MK tersebut menuai kontroversi baik dari politisi maupun koalisi sipil aktivis Pemilu.

"Bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu taat dan patuh dalam ketentuan UU Pemilu maupun konteks putusan MK. Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023," kata Idham.

Baca juga artikel terkait GUGATAN BATAS USIA CAPRES-CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang