tirto.id - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menuding ada skenario besar di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi usia capres-cawapres. Dirinya merasa tidak terkejut, karena menurutnya ada unsur lain diluar hukum yang mempengaruhi putusannya.
"Keputusan MK sudah saya dengar, saya secara personal tidak begitu kaget karena sepertinya sudah ada skenario besar yang pada akhirnya gugatan untuk perubahan itu tidak akan dikabulkan tetapi akan diambil ‘jalan tengah’, yang penting dia punya pengalaman memimpin, itu sudah saya duga sejak lama," kata Mu'ti dalam keterangannya secara daring pada Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, MK sudah melakukan hal yang di luar kewenangannya. Putusan batas usia capres-cawapres tersebut, Abdul Mu'ti menyebutnya sebagai akumulasi penyimpangan yang selama ini dilakukan MK di dalam menguji berbagai peraturan perundang-undangan.
"Kebiasaan MK memutus perkara melebihi apa yang diminta atau dimohonkan, dan ini menjadikan kegaduhan di luar sidang sebagai pertimbangan dalam memutus perkara. MK tengah berubah menjadi berpedoman utama konstitusi," ujarnya.
Abdul Mu'ti juga menyebut MK saat ini mengakomodasi berbagai aspirasi dari aktor politik. Dia menjelaskan bahwa secara ideal MK seharusnya menjadi wasit yang adil di tengah konflik kepentingan. Bahkan MK disebut telah mengambil peran Pemerintah dan DPR dalam bidang pembuatan undang-undang.
"Karena pada intinya, MK tidak lagi menegakkan konstitusi tetapi mengakomodasi aspirasi politik dari aktor politik, bukannya menjadi wasit yang adil dan pengatur irama politik, justru MK membuka diri untuk dipolitisasi dengan mengakomodasi kehendak politik, utamanya yang datang dari aktor penguasa," jelasnya.
Dirinya tak ambil pusing dengan posisi Gibran apakah akan maju menjadi cawapres yang sering diisukan saat ini. Dia hanya menyebut MK sudah jatuh pada titik terendah dalam hal integritas.
"Oleh karena itu, di atas masalah elektoralisme, apakah Gibran akan maju atau tidak, itu bukan urusan saya, yang utama hari ini adalah, MK jatuh ke titik integritas terendah dalam 20 tahun terakhir, bahkan baru pertama kali Hakim MK menyampaikan ketidaksetujuannya secara terbuka dan tajam," tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat