Menuju konten utama

Hamdan Zoelva Diperiksa KPK Terkait Kasus Akil Mochtar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva terkait kasus pemberian suap kepada Akil Mochtar.

Hamdan Zoelva Diperiksa KPK Terkait Kasus Akil Mochtar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/11). Hamdan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK tahun 2011-2012 dengan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva pada Rabu (2/11/2016) siang. Mantan Ketua MK itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton.

Kepada pewarta Handam mengakui bahwa dirinya memang diperiksa dalam kasus gugatan Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Saat itu Hakim MK yang ditugaskan mengadili gugatan itu meliputi Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota serta Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.

"Ini urusan lama saja, belum tahu, makanya kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan," kata Hamdan seperti dikutip Antara, Rabu (2/11/2016).

KPK telah menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka yang memberikan uang Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2013 Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Buton pada Agustus 2011.

Sengketa Pilkada di Buton ini bermula ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton memenangkan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo dalam pemilihan itu pada Juli 2012 lalu.

Tiga pasangan calon lain yang meliputi La Uku dan Dani, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry serta Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad menggugat keputusan tersebut ke MK.

Putusan MK memerintahkan KPU kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012 dan hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, namun hasil itu kembali digugat ke MK oleh pasangan La Uku dan Dani.

Pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka, mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyampaikan permintaan Akil Mochtar agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatannya.

Namun Samsu hanya memberikan Rp1 miliar melalui pemindahbukuan ke rekening CV Ratu Samagat.

Pada 24 Juli 2012, MK menolak gugatan kedua La Uku. Setelah putusan dibacakan, Akil mengirim pesan kepada Samsu yang isinya menagih kekurangan uang sesuai jumlah yang diminta tapi Samsu tidak memenuhi permintaan Akil tersebut.

Karena kasus ini, Akil Mochtar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan sekarang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Baca juga artikel terkait HAMDAN ZOELVA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH