Menuju konten utama

Hakim Tidak Pertimbangkan Keterangan Setnov Soal Aliran Dana ke DPR

Majelis hakim memiliki 2 alasan untuk tidak menjadikan keterangan Novanto soal aliran dana e-KTP ke sejumlah anggota DPR sebagai pertimbangan dalam putusan vonis.

Hakim Tidak Pertimbangkan Keterangan Setnov Soal Aliran Dana ke DPR
Setya Novanto usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan Setya Novanto tentang aliran dana ke sejumlah anggota DPR saat menjatuhkan putusan vonis untuk terpidana korupsi e-KTP tersebut.

Majelis hakim sudah memutuskan memberikan vonis hukuman 15 tahun penjara bagi Novanto. Selain itu, Novanto dihukum pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga mewajibkan Novanto mengembalikan uang ke negara senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah diserahkan oleh mantan Ketua DPR itu ke KPK. Selain itu, hak politik Novanto dicabut selama 5 tahun setelah dia bebas.

Dalam persidangan, Novanto pernah menyebut ada pemberian dana dari Andi Narogong ke sejumlah anggota DPR. Dia mengatakan Irvanto Hendra Pambudi menjadi perantara pemberian itu. Menurut Novanto, keponakannya tersebut mengakui hal itu saat dikonfrontir oleh penyidik KPK dengan dirinya.

Majelis hakim tidak mempertimbangkan informasi tersebut karena proses konfrontir keterangan antara Novanto dan Irvanto tersebut berlangsung di luar persidangan.

Selain itu, menurut majelis hakim, Irvanto membantah telah menerima uang terkait proyek e-KTP saat bersaksi di bawah sumpah dalam persidangan Novanto.

"Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di depan persidangan di bawah sumpah sama sekali tidak mengakui kalau telah menerima uang, baik dari Muda Ikhsan Harahap maupun telah membawa uang dari money changer melalui Iwan Barala dan Juli Hira, dan hal tersebut nyata adanya,” kata hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan putusan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (24/4/2018).

Hakim Anwar menjelaskan Irvanto menolak mengakui telah menukarkan uang dari Biomorf Mauritius, yakni perusahaan penyedia AFIS di proyek e-KTP, melalui sejumlah money changer, sebagaimana keterangan saksi Iwan Barala dan Juli Hira.

Sebelumnya, dalam persidangan dan pledoinya, Novanto mengaku pernah dikonfrontir oleh penyidik KPK dengan Irvanto pada 21 Maret 2018. Di pemeriksaan itu, menurut Novanto, Irvanto mengakui diminta oleh Andi Narogong menyerahkan uang kepada beberapa anggota DPR. Nilai pemberian untuk para anggota DPR itu beragam, 250 sampai 500 ribu dolar AS.

Para anggota DPR itu adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Melchias Markus mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo dan Jafar Hafsah.

Novanto juga mengaku pernah dikonfrontir oleh penyidik KPK dengan Irvanto pada 6 Maret 2018. Dia mengatakan, di pemeriksaan itu, Irvanto mengakui menyerahkan 1 juta dolar AS kepada Mekeng atas perintah Narogong. Anggota DPR lain yang disebut oleh Novanto pernah menerima uang dari Narogong melalui Irvanto ialah Chairuman Harahap, Agun Gunandjar dan Ade Komarudin.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom