tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, menangguhkan penahanan untuk empat ibu-ibu. Mereka menjadi terdakwa kasus perusakan gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, penangguhan penahanan ke empat terdakwa ditetapkan majelis hakim dalam sidang perdananya.
"Jadi penahanan empat terdakwa sudah ditangguhkan berdasarkan penetapan hakim," ucap Dedi Irawan, Senin (22/2/2021).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nusa Tenggara Barat, Husnanidiaty Nurdin mengajukan diri sebagai penjamin. Ia mendapat restu dari Gubernur NTB untuk jadi penjamin terdakwa.
Keempat terdakwa kini sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Praya.
"Pelaksanaan penetapan itu sudah dilakukan JPU, sekitar pukul 14.00 WITA mereka dikeluarkan dari rutan," ujarnya.
Agenda sidang berikut pembacaan eksepsi (nota keberatan), digelar Kamis (25/2). Keempat terdakwa atas nama Tultiah, Nurul Hidayah alias Inaq Alpin, Martini alias Inaq Abi, dan Fatimah Inaq Ais. Mereka didakwa merusak atap gudang karena protes polusi yang ditimbulkan. Terlebih dua di antaranya punya balita. Saat ditahan mereka juga membawa balita.
Keempatnya didakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang perusakan yang ancaman hukumannya lima tahun dan enam bulan penjara.
Editor: Zakki Amali