Menuju konten utama

Ibu-Ibu Ditahan Bersama Balita di NTB, Pejabat Ajukan Penangguhan

Empat ibu ditahan bersama dua balita karena diduga merusak atap pabrik tembakau dengan kerugian Rp4,5 juta.

Ibu-Ibu Ditahan Bersama Balita di NTB, Pejabat Ajukan Penangguhan
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Empat ibu bersama dua balita ditahan oleh Kejakssaan Negeri Praya, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penahanan terjadi setelah kasus dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Kejaksaan beralasan tidak ada yang mengajukan penangguhan penahanan, sehingga empat ibu dan balita yang masih menyusui ditahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nusa Tenggara Barat, Husnanidiaty Nurdin mengajukan diri sebagai penjamin agar empat ibu tak ditahan.

Kasus ini bermula dari dugaan perusakan atap pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB oleh keempat ibu karena protes pabrik mengeluarkan polusi udara berupa bau tembakau yang menyengat. Kerugian atap pabrik tembakau yang rusak mencapai Rp4,5 juta. Keempatnya, dua di antaranya masih menyusui balita, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah, namun tidak ditahan. Penahanan baru terjadi dalam proses pelimpahan.

"Saya bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan para tersangka," kata Eni, kepala BP3AKB NTB, Senin (22/2/2021)

Menurut dia, Gubernur NTB merestui keputusannya sebagai penjamin.

"Ini bentuk perhatian pak gubernur terhadap anak-anak dan perempuan. Saya sebagai pembantu gubernur mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan," lanjut dia.

Alasan penangguhan penahanan, karena mereka punya anak balita dan memerlukan ASI; keempatnya diperlukan keluarga untuk mengurus kebutuhan rumah tangga; tidak akan lari dan datang ke pengadilan; dan demi kemanusiaan.

Keempat ibu ini dikenakal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS IBU BALITA DITAHAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali