Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Hakim MK Disebut Telah Kantongi Putusan Hasil Sengketa Pilpres

Veri Junaidi menilai hakim MK telah memiliki putusan atas sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, karena mengeluarkan jadwal pembacaan putusan pada Kamis (27/6/2019) siang. 

Hakim MK Disebut Telah Kantongi Putusan Hasil Sengketa Pilpres
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). tirto.id/Andrey Gromicotirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi menilai sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memiliki putusan atas sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Veri meyakini hal ini lantaran MK telah mengeluarkan jadwal pembacaan putusan pada Kamis (27/6/2019) siang.

"Kami menilai ini sebagai salah satu indikasi yang sangat kuat, enggak mungkin MK akan berani tentukan jadwal kalau MK belum yakin pada putusannya," ujar Veri dalam diskusi bertajuk 'Menakar Putusan MK' di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Veri juga memperkirakan tak ada perdebatan yang signifikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan sembilan hakim MK. Ia mendasari kemungkinannya ini melihat dari dalil-dalil permohonan gugatan dari pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tak kuat untuk membuktikan telah terjadi kecuramgan yang terstruktur, sistematis dan masif pada penyelenggaraan Pilpres 2019.

Selain itu, Veri menilai wajar dan tak ada masalah bila MK menetapkan pembacaan putusan satu hari sebelum batas maksimal waktu yang ditentukan, yakni pada 28 Juni 2019.

"Kalau kemudian percepat satu hari itu saya kira satu hal yang wajar dan penting untuk kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu juga," ucap Veri.

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Prabowo-Sandi selaku pemohon akan dibacakan pada Kamis (27/6/2019).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/6/2019) menolak bila disebut MK telah memajukan jadwal pembacaan putusan.

Menurut Fajar, berdasarkan aturan maksimal putusan memang dibacakan pada Jumat 28 Juni 2019, sehingga sebelum hari itu diperbolehkan, namun sebaliknya tidak boleh putusan dibacakan melebihi Jumat.

“Itu bukan dimajuin kan memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan, sidang putusan besok,” kata Fajar.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Yandri Daniel Damaledo