Menuju konten utama

Kapolri Larang Aksi Massa Saat Putusan Sidang MK 27 Juni Nanti

Pihak kepolisian melarang aksi massa di sekitar Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019.

Kapolri Larang Aksi Massa Saat Putusan Sidang MK 27 Juni Nanti
Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang adanya aksi massa di sekitar Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada 27 Juni nanti.

Ia menginstruksikan Kapolda Metro Jaya dan Badan Intelijen Kepolisian untuk tidak mengizinkan aksi massa. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjadi dasarnya.

“Salah satunya tidak boleh mengganggu ketertiban publik, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (25/6/2019).

Ia mengingatkan soal aksi depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tito menyatakan polisi memberikan toleransi dan diskresi kepada massa pada kegiatan tersebut. Yakni memperpanjang waktu aksi hingga pukul 21.00 WIB dan mempersilakan massa untuk berbuka puasa serta salat Tarawih di lokasi demonstrasi.

Namun, kegiatan itu diduga disalahgunakan oleh kelompok perusuh. “Saya yakin sudah merencanakan, kalau itu konflik biasa maka peralatan itu seadanya. Tapi ini ada molotov, petasan roket, ambulans berisi panah, batu, parang. Itu pasti persiapan sebelumnya, direncanakan untuk rusuh,” jelas Tito.

Maka, lanjut dia, agar tidak ada penyalahgunaan diskresi kepolisian maka ia melarang unjuk rasa di sekitar kantor Mahkamah Konstitusi.

“Saya menekankan kepada jajaran untuk waspada. Saya berkoordinasi dengan Panglima TNI dan KSAD, kurang lebih 45 ribu personel siaga,” ucap Tito.

Ia menegaskan bahwa melarang jajarannya membawa peluru tajam dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi sidang.

“Kami akan gunakan teknis tertentu, mulai dari peringatan. Kalau peserta unjuk rasa baik, tidak mengganggu masyarakat, pasti kami juga baik,” kata dia.

Tapi kalau ada yang berbuat kerusuhan, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini melanjutkan, maka Polri akan melakukan tindakan tegas terukur tanpa menggunakan peluru tajam.

“Jika ada peluru tajam, artinya bukan dari Polri. Karena saya dan Panglima TNI menegaskan itu kepada para komandan dan pasukan. Maksimal kami menggunakan peluru karet sesuai teknis dan memperingatkan sebelumnya,” tutur Tito.

Beredar di media sosial informasi soal ‘Halal Bihalal Akbar 212’ yang berlangsung pada 24 Juni-28 Juni, sejak pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB, di seluruh ruas jalan sekitar gedung Mahkamah Konstitusi .

Dalam poster yang tersebar di media sosial itu yang menjadi Koordinator Lapangan ialah Abdullah Hehamahua, Bernard Abdul Jabbar dan Asep Syaripudin. Kegiatan itu bertema ‘Aksi Super Damai, Berdzikir & Berdoa serta Bersholawat Mengetuk Pintu Rahmat' dan sebagai inisiator ialah jajaran Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri