Menuju konten utama

Hakim MK Aswanto Dicopot karena Kerap Anulir Produk Hukum DPR

Komisi III DPR kecewa dengan kinerja Hakim Konstitusi Aswanto yang kerap menganulir produk hukum dari parlemen.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto memimpin jalannya sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (14/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto karena dianggap mengecewakan dalam kinerjanya. Menurut Pacul, Aswanto yang merupakan hakim MK pilihan DPR tidak mendukung produk hukum yang telah mereka buat.

"Tentu kita kecewa, karena setiap produk DPR selalu dianulir sama dia. Padahal dia wakilnya dari DPR. Kalau kamu mengusulkan seseorang untuk menjadi direksi di perusahaanmu dan dia mewakili owner, kebijakanmu tidak searah dengan owner gimana? Itu nanti bikin susah," kata Bambang Pacul pada Jumat (30/9/2022).

Pacul menegaskan bahwa setiap hakim MK yang dipilih oleh DPR harus memiliki komitmen, terutama perihal produk undang-undang yang telah mereka buat.

"Ini bukan karena kekecewaan. Tapi ini menunjukkan Anda tidak komit dengan kita. Sehingga kita mohon maaf. Kita akan menggunakan hak kita," ujarnya.

Dirinya menyebut bahwa keputusan yang mereka buat memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga berhak mencopot Aswanto dari posisinya.

"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini karena hadirnya keputusan politik, karena adanya surat dari MK. Dan dasar hukum bisa dicari. Ini dasar hukumnya dari MK yang bisa mengonfirmasi hal ini. Tidak ada periodisasi sehingga langsung kita eksekusi," tegasnya.

Pihak DPR sendiri mengaku hingga saat ini belum pernah memanggil atau memberikan teguran langsung kepada Aswanto. Bahkan Bambang Pacul mengungkapkan tidak memiliki kedekatan apa pun dengan Aswanto.

"Kalau itu sendiri belum pernah. tapi keputusannya semua ada dan tertuang dalam naskah. Aku sendiri secara pribadi nggak kenal," terangnya.

Bahkan menurut Bambang Pacul, fenomena pemecatan Aswanto oleh DPR adalah pertama dalam sejarah MK.

"Ya belum ada, karena MK ini adalah produk setelah reformasi. Belum lama," jelasnya.

Bambang Pacul memahami ada banyak pihak yang tidak setuju dengan keputusan DPR tersebut. Namun dirinya meminta waktu agar keputusan ini diuji kebenarannya.

"Setiap orang boleh punya pendapat, dan setiap pendapat ada ujiannya. Dan DPR boleh berpendapat," terangnya.

Walaupun Bambang Pacul tidak menyebut secara rinci mengenai alasan pencopotan Aswanto, namun terlihat dalam rekam jejak Aswanto bahwa dirinya ikut menganulir Undang-undang Cipta Kerja. Aswanto tidak sendiri, dia bersama Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga artikel terkait PEMBERHENTIAN HAKIM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky