Menuju konten utama

Hakim: Jessica Rencanakan Pembunuhan Mirna Secara Matang

Majelis hakim memutuskan untuk memvonis Jessica Kumala Wongso dengan hukuman pidana selama dua puluh tahun penjara. Ia dinyatakan telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Hakim: Jessica Rencanakan Pembunuhan Mirna Secara Matang
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Sidang terhadap Jessica Kumala Wongso terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin yang digelar pada Kamis (27/10/2016) telah mencapai putusannya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo memvonis Jessica Kumala Wongo selama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa sudah terpenuhi. Saat membacakan putusan majelis, Hakim Binsar Gultom mengatakan syarat pembunuhan berencana ditunjukkan oleh tindakan terdakwa memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di Kafe Olivier.

"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu," kata hakim Binsar. Dengan begitu, ia menambahkan, menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah.

Majelis hakim berkeyakinan terdakwa Jessica merupakan sosok yang paling bertanggung jawab karena menguasai keberadaan es kopi Vietnam dalam waktu yang lama. "Menimbang berdasarkan fakta, majelis hakim menilai dan menimbang terdakwa sudah memikirkan secara tenang," lanjut Binsar.

Hakim juga menyebut cara Jessica membayar minuman lebih dahulu adalah hal yang tidak lazim. "Terdakwa sudah melakukan pembayaran saat Mirna belum datang, itu merupakan keanehan. Ada apa di balik itu kerena menurut kelaziman pertemanan, bukankah lebih enak bersama-sama," ujar dia.

Sementara itu, ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan menyampaikan akan mengajukan banding jika pengadilan memberikan hukuman kepada kliennya. "Dan dia bilang sehari pun dia dihukum, dia akan ajukan banding," tambah Otto. "Dia bilang apa gunanya hidup kalau jadi pembunuh karena walaupun sehari akan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk itu."

Lebih lanjut, Otto mengatakan dari pihak penasihat hukum pun sudah bersiap untuk menerima keputusan yang akan dibacakan hakim Kamis ini. "Ya apapun harus dihadapi, kita harus siap. Tapi dia [Jessica] yakin dengan fakta-fakta persidangan dan akan bebas, itu poinnya. Ya kita tunggu," demikian Otto.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN JESSICA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari