Menuju konten utama

Hadang Investasi "Bodong", OJK Bentuk Satgas Investasi Daera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersiapkan satgas investasi di daerah untuk mengatasi kasus investasi bodong. Satgas ini juga memiliki fungsi edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat di daerah.

Hadang Investasi
Salah seorang nara sumber memberikan materi kepada puluhan nelayan rumput laut pada sebuah kapal tanker di Kampung Bugis kelurahan Selisun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (29/4). antara foto/m rusman.

tirto.id - Maraknya investasi bodong di berbagai daerah di Indonesia membuat Otoritas Jasa Keuangan mempersiapkan satuan tugas (satgas) waspada investasi. Satgas ini selanjutnya disiagakan untuk mendaftar dugaan-dugaan investasi ilegal di masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK I Ketut Widiana di Makassar, Kamis, (26/05/2016).

"Sampai saat ini satgas waspada investasi hanya berada di pusat atau Jakarta, sehingga proses pelaporannya membutuhkan waktu, dan kami mulai memproses agar bisa hadir di semua provinsi yang ada," ujarnya.

Widiana menegaskan, keberadaan satgas investasi ini harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pengawas perbankan dan anggaran.

"Butuh proses, karena menempatkan satgas di daerah harus ada anggaran yang tertata dengan baik, namun jika disetujui akan secepatnya satgas tersebut hadir di daerah," paparnya.

Satgas investasi, menurut Widiana, akan memudahkan pelaporan masyarakat akan kasus-kasus investasi bodong. Satgas juga dapat menjadi sarana sosialisasi dan dan edukasi untuk isu-isu penghimpunan dana dan pengelolaan investasi bagi masyarakat di daerah.

"Meningkatkan koordinasi penanganan dugaan tindakan melawan hukum di masing-masing bidang penghimpunan dan masyarakat dan pengelolaan investasi," papar Widiana terkait dengan fungsi yang akan dijalankan oleh satgas investasi.

Satgas waspada investasi terdiri dari OJK, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, Kementerian Perdagangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMKM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal. (ANT)

Baca juga artikel terkait INVESTASI atau tulisan lainnya dari Putu Agung Nara Indra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Antara & Putu Agung Nara Indra