tirto.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, memastikan siap diperiksa secara hukum terkait dengan tudingan dirinya terseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar. Aliran uang tersebut dikabarkan dari mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming.
"Tapi sejauh hal-hal menyangkut hukum, kami semua taat hukum. Kami semua taat hukum. Dan kami mau silakan apabila ada proses hukum yang dijalankan," ujar pria yang akrab disapa Gus Yahya tersebut di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Dia mengklaim hingga saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Namun, dia memastikan siap diperiksa kapan pun itu. Gus Yahya pun menyatakan bahwa tudingan mengenai TPPU ini tanpa dasar dan mengada-ada.
"Jadi posisi semua orang dalam hal ini sebagai warga negara, kami semua taat hukum. Silakan diproses. Tetapi, ya jangan belum-belum lalu mengada-ada, sudah menuduh TPPU. Sementara dijadikan alasan, padahal faktanya enggak ada dan indikasinya itu juga tidak jelas, ya," tegasnya.
Disampaikan dia, sampai saat ini tidak ada pelaporan dugaan TPPU kepada dirinya. Jika memang aparat penegak hukum mau melakukan penyelidikan, dia menilai tidak bisa hanya berdasarkan pernyataan orang lain semata.
Lebih lanjut disampaikan Gus Yahya, sejumlah hal sudah mulai terungkap saat ini bahwa tudingan TPPU dirinya adalah bentuk manipulasi. Gus Yahya merasa sejumlah data dimanfaatkan dan disalahgunakan untuk ditunggangi kepentingan segelintir orang saja.
"Nanti akan terlihat di situ bahwa memang tuduhan-tuduhan ini memang fabrikasi dan kemudian memanipulasi dari satu proses yang memang wajar, normal, dan memang kita agendakan, tapi dengan maksud memperbaiki organisasi. Bukan membuat kerusakan dengan memanipulasinya menjadi tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar," kata Yahya.
Untuk diketahui, isu ini dipicu oleh bocornya informasi mengenai hasil audit internal keuangan PBNU yang disebut-sebut menemukan adanya transaksi janggal.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menegaskan bahwa dokumen audit yang menjadi sumber kegaduhan tersebut statusnya belum rampung. Oleh karena itu, secara logis dan hukum, dokumen tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk mengambil kesimpulan apalagi keputusan strategis.
"Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia,” kata Najib, di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































