Menuju konten utama

Gugatan Marzuki Alie Cs ke AHY akan Digelar 23 Maret di PN Jakpus

PN Jakpus umumkan sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie Cs terhadap AHY akan digelar pada 23 Maret 2021.

Gugatan Marzuki Alie Cs ke AHY akan Digelar 23 Maret di PN Jakpus
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tengah) menyerahkan berkas keabsahan organisasi dan AD/ART partai kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar (bawah kedua kanan) di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) mengumumkan sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah politikus, salah satunya Marzuki Alie, terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan digelar pada 23 Maret 2021.

"Sidang perkara gugatan yang dijadwalkan pada Selasa (23/3) itu akan dipimpin Ibu Rosmina dengan hakim anggota Bapak I.G. Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengonfirmasi jadwal sidang itu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Ia menyebutkan politikus Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada tanggal 8 Maret.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus menerangkan bahwa berkas gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Menurut SIPP PN Jakpus, sidang perdana gugatan itu akan digelar di Ruang Bagir Manan PN Jakpus pada tanggal 23 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.

Pengadilan menjadwalkan sidang gugatan akan rampung dalam waktu 4 hari.

Dalam berkas gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat terkait dengan rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggugat.

DPP Partai Demokrat mengeluarkan sejumlah surat keputusan berisi rekomendasi pemecatan terhadap beberapa kader partai, di antaranya Marzuki Alie sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021.

DPP Partai Demokrat juga mengeluarkan SK No: 05/SK/DKPD/II/2021 tentang rekomendasi pemberhentian Achmad Yahya sebagai kader partai pada 10 Februari.

Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat, yang jadi sumber persoalan, sebagian besar diteken pada bulan lalu atau beberapa minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Kongres luar biasa itu, menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021—2025.

Tidak hanya itu, pertemuan di Sibolangit juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.

Baca juga artikel terkait PARTAI DEMOKRAT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz