tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Nurdin menerima uang itu melalui perantara untuk memperlancar izin lokasi proyek reklamasi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Selain ketiga orang tersebut, KPK juga memberikan status tersangka kepada pria bernama Abu Bakar, karyawan swasta yang diduga sebagai pemberi. KPK mengatakan, Nurdin diduga menerima suap dengan total 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan kepada Edy Sofyan dan Budi Hartono, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi Abu Bakar, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto