Menuju konten utama

GRANAT: Asing Jangan Campuri Hukuman Mati di Indonesia

GRANAT: Asing Jangan Campuri Hukuman Mati di Indonesia

tirto.id -

Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara menuntut Pemerintah Indonesia untuk secepatnya melaksanakan eksekusi bagi terpidana mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak usah menunda-nunda waktu yang terlalu lama.

Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara, H Hamdani Harahap SH M.Hum menyebutkan bahwa pemerintah khususnya pihak Kejaksaaan Agung (Kejagung) tidak perlu menggubris protes yang dilakukan negara asing atas pelaksanaan hukuman mati, karena hal ini merupakan kedaulatan Indonesia.

"Negara manapun tidak berhak mencampuri pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, karena hal ini merupakan kewenangan negara kita. Dan harus tetap dilaksanakan bagi gembong-gembong narkoba dari beberapa negara asing itu," kata ujarnya di Medan pada Jumat, (25/3/2016).

Hamdani menambahkan, hukuman mati terhadap pengedar narkoba itu dinilai sangat tepat, karena sudah banyak pelajar maupun generasi muda yang hancur mental mereka akibat pengaruh obat-obat berbahaya itu.

Selain itu, Indonesia telah mengalami darurat narkoba dan rakyat harus diselamatkan dari ancaman yang sangat berbahaya tersebut. Narkoba, menurutnya, merupakan musuh negara yang harus diberantas dan dicegah masuk ke Indonesia.

"Narapidana (Napi) permohonan grasinya telah ditolak oleh Presiden RI, segera dieksekusi mati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya

Pelaksanaan eksekusi mati yang terlalu lama, menurut dia, dapat menimbulkan tanggapan yang kurang baik dari masyarakat dan terbukanya peluang bagi negara asing untuk melakukan intervensi.

"Sebab, dalam pelaksanaan eksekusi mati tahun 2016 ini, cukup banyak warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus penyelundupan dan pengedaran narkoba," ujar Hamdani.

Granat juga mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak penghapusan hukuman mati di Indonesia.Hukuman mati tersebut masih diperlukan dan terutama bagi gembong narkoba, kata Hamdani.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak bakal surut untuk terus melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

"Kita yang pasti tidak akan surut (eksekusi mati)," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/2).

Menurut dia, pihaknya akan terus mengobarkan perang terhadap peredaran narkoba di Tanah Air yang telah merusak generasi masa depan bangsa Indonesia. (ANT)

Baca juga artikel terkait EKSEKUSI MATI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Rima Suliastini