tirto.id - Partai Golkar telah mewajibkan kepada para calon ketua umum yang akan bertarung di Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) nanti untuk menyetor dana masing-masing sebesar Rp1 miliar. Namun, hal tersebut dilarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dapat dikategorikan gratifikasi.
"Kalau kata KPK, Rp1 miliar itu tidak boleh karena baik calon yang akan dipilih itu kan penyelenggara negara seperti anggota DPR maupun yang punya suara bisa juga dia anggota DPR, bupati, gubernur, walikota,” beber Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar, Lawrence Siburian, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/5/2016).
“Jadi, yang memberi dan menerima itu bisa saja pejabat/penyelenggara negara. Itu bisa masuk dalam ketentuan gratifikasi, karena itu dilarang memberikan sumbangan Rp1 miliar di dalam munaslub ini," lanjutnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Lawrence Siburian usai bertemu dengan para pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Alexander Marwata, serta sejumlah pejabat KPK lainnya.
"Dan tentu untuk menjaga asas keadilan, tidak hanya calon yang merupakan penyelenggara negra, tapi yang lainnya pun juga akan kita minta dilarang, jadi tidak ada pengumpulan dana yang Rp1 miliar yang wajib," papar Lawrence Siburian.
Editor: Iswara N Raditya