Menuju konten utama

Golkar Wajibkan Rp1 Miliar untuk Calon Ketum, KPK Melarang

KPK melarang pemungutan iuran sebesar Rp1 miliar rupiah kepada para calon ketua umum Partai Golkar.

Golkar Wajibkan Rp1 Miliar untuk Calon Ketum, KPK Melarang
Sembilan kandidat bakal calon (balon) ketua umum DPP Partai Golkar usai mengikuti acara sosialisasi di Jakarta, Senin (2/5/2016).

tirto.id - Partai Golkar telah mewajibkan kepada para calon ketua umum yang akan bertarung di Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) nanti untuk menyetor dana masing-masing sebesar Rp1 miliar. Namun, hal tersebut dilarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dapat dikategorikan gratifikasi.

"Kalau kata KPK, Rp1 miliar itu tidak boleh karena baik calon yang akan dipilih itu kan penyelenggara negara seperti anggota DPR maupun yang punya suara bisa juga dia anggota DPR, bupati, gubernur, walikota,” beber Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar, Lawrence Siburian, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/5/2016).

“Jadi, yang memberi dan menerima itu bisa saja pejabat/penyelenggara negara. Itu bisa masuk dalam ketentuan gratifikasi, karena itu dilarang memberikan sumbangan Rp1 miliar di dalam munaslub ini," lanjutnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Lawrence Siburian usai bertemu dengan para pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Alexander Marwata, serta sejumlah pejabat KPK lainnya.

"Dan tentu untuk menjaga asas keadilan, tidak hanya calon yang merupakan penyelenggara negra, tapi yang lainnya pun juga akan kita minta dilarang, jadi tidak ada pengumpulan dana yang Rp1 miliar yang wajib," papar Lawrence Siburian.

Baca juga artikel terkait PARTAI GOLKAR atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya & Iswara N Raditya

tirto.id - Politik
Penulis: Iswara N Raditya & Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya