tirto.id - Partai Gerindra mengkritisi keputusan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD yang membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman pun mempertanyakan, apakah pemerintah sudah sesuai mekanisme Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk membubarkan FPI.
"Kami mempertanyakan apakah Pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, Wakil Ketua Umum bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Gerindra ini juga mempertanyakan apakah pemerintah sudah melakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI.
Misalnya perihal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme. Apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan FPI. Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI.
"Kita bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena Tipikor, tidak bisa dikatakan bahwa partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan," tegas dia.
Dirinya menyatakan jika Partai Gerindra sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi.
"Namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintahan Jokowi resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Namun FPI kerap tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya. Hal itu diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri