tirto.id - Kuasa hukum Partai Gerindra, Munatshir Mustaman, menyebut ada penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem di Dapil Jawa Barat 9. Hal ini dinyatakan saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Menurut Munatshir, penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem terjadi di 35 kecamatan di Majalengka dan Subang.
"Perolehan suara pemohon (Gerindra) yang benar pada perolehan kursi anggota DPR RI di Dapil Jawa Barat 9 sebesar 106.934 suara. Sementara, Partai Nasdem sebesar 105.558 suara," sebutnya saat sidang.
Ia mengatakan, penggelembungan suara ini terjadi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Tepatnya, terjadi saat rekapitulasi di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang.
Menurutnya, penggelembungan suara itu tercatat dalam berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU RI.
Munatshir meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar. Selain itu, Gerindra juga meminta dilakukan penghitungan suara ulang di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang.
"Fakta peristiwa tersebut secara hukum jelas merupakan salah satu yang mewajibkan dilakukan penghitungan suara ulang di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konstitusional," urai Munatshir.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi