Menuju konten utama

Gerakan #BersihkanIndonesia Tolak Omnibus Law

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan #Bersihkanindonesia melakukan aksi menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Gerakan #BersihkanIndonesia Tolak Omnibus Law
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan #Bersihkanindonesia melakukan aksi menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020). tirto.id/Andrey Gromico
2020/07/14/aksi-tolak-omnibus-law-tirto-mico-1.jpg
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan #Bersihkanindonesia melakukan aksi menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020). tirto.id/Andrey Gromico
2020/07/14/aksi-tolak-omnibus-law-tirto-mico-2.jpg
Sekitar 20 aktivis dari gerakan #BersihkanIndonesia berunjuk rasa menolak omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja di gedung DPR RI. tirto.id/Andrey Gromico
2020/07/14/aksi-tolak-omnibus-law-tirto-mico-3.jpg
Mereka membawa cermin yang memantulkan cahaya matahari ke gedung DPR sebagai simbolisasi bahwa legislator yang seharusnya mewakili rakyat telah disilaukan oleh kepentingan oligarki tambang. tirto.id/Andrey Gromico
2020/07/14/aksi-tolak-omnibus-law-tirto-mico-5.jpg
Mereka melakukan aksi dengan membentangkan poster bergambar penolakan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR RI. tirto.id/Andrey Gromico
2020/07/14/aksi-tolak-omnibus-law-tirto-mico-4.jpg
Sejumlah aktivis yang melakukan aksi menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan pelindung wajah. tirto.id/Andrey Gromico
2020/07/14/aksi-tolak-omnibus-law-tirto-mico-6.jpg
RUU Cipta Kerja dinilai cacat hukum, tidak partisipatif dan justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan rakyat. tirto.id/Andrey Gromico
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan #Bersihkanindonesia melakukan aksi menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020). RUU Cipta Kerja dinilai cacat hukum, tidak partisipatif dan justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan rakyat. RUU ini juga akan memutus akses kendali publik atas sumber air bersih, udara bersih, tanah tempat mereka berladang dan laut. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Fotografer: Andrey Gromico