tirto.id - Ricky Rizal Wibowo meceritakan awal mula ia mendengar rumor adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dari Ferdy Sambo.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
"Saya duduk di depan bapak, sampai di situ bapak tanya 'ada kejadian apa di Magelang?' 'Siap pak saya tidak tahu pak'. Bapak [Ferdy Sambo] tarik nafas terus nangis. 'Ibu sudah dilecehkan sama Yosua'. Saya kaget, dilecehkan? Kapan ini kejadiannya?," kata Ricky Rizal menceritakan percakapannya dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling sesaat sebelum Sambo memerintahkan dirinya untuk membunuh Yosua.
"'(Sambo mengatakan) Saya mau panggil dia [Yosua], kamu backup saya, amankan saya, kalau dia melawan kamu berani enggak nembak dia?' 'siap pak saya enggak berani pak, saya enggak kuat mentalnya pak'," ucap Ricky Rizal lagi.
Setelah itu, Sambo memerintahkan Ricky untuk memanggil Richard Eliezer. Dalam perjalanannya mencari Richard, Ricky mengaku mempertanyakan banyak hal terkait pelecehan seksual yang disebut oleh Ferdy Sambo.
"Setelah itu saya turun ke lantai 1 saya sempat cari Richard ke area ajudan, saya bingung, apa ini pelecehan yang mana, kapan terjadinya? Apa iya? antara percaya tidak percaya, masa iya sih Yosua tega. Saya juga takut, karena saya paling senior di Magelang, saya ditugaskan jaga anaknya dan keluarganya ketika di Magelang kok bisa ada kejadian ini saya nggak tahu," ujar Ricky.
Setelah menemui Richard dan menyampaikan panggilan Ferdy Sambo, Ricky masih tetap mempertanyakan sejumlah hal terkait pelecehan tersebut.
"Saya lalu ke garasi depan, saya lihat Richard lagi duduk-duduk, saya hampiri, sambil masih perasaan percaya enggak percaya kok tega Yosua padahal ibu baik, masa iya sih tega. 'Chad dipanggil bapak', [Richard bertanya]'kenapa?' 'Nggak tahu'. Saya lihat Richard masuk ke dalam area rumah, saya duduk di situ sambil mikir, apa ini? Kapan? Kok bisa saya enggak tahu? Apa yang kemarin? Kok ibu enggak ada cerita apa-apa ke saya? Kuat juga enggak bilang kalau ibu pelecehan? dan Richard juga nggak cerita apa-apa," kata Ricky.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto