tirto.id - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Senin (13/5), pukul 22.00 WIB. Mereka diduga melakukan tindak pidana Pemilu 2019.
"Tim kami membantu menangkap di Mall Permata Hijau, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Identitas tiga pelaku yakni Ketua PPK Ulu Talo, Azis Nugroho (24), Operator PPK Ulu Talo, Andi Lala (36), dan Sekretariat PPK Ulu Talo Arizon (43). Mereka disangka Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Argo, peristiwa penggelembungan suara terjadi April 2019. Kronologi kasusnya, dimulai, Selasa (23/4/2019), pukul 23.00 WIB, plano rekapitulasi suara selesai dan ditutup secara resmi oleh PPK Ulu Talo, sertifikat hasil penghitungan suara selesai dicetak pada pukul 02.00 WIB.
Kemudian, Rabu (24/4/2019), hasil cetak dibawa untuk diperbanyak. Esoknya, hasil cetak selesai ditandatangani oleh saksi partai, kemudian salinan formulir model DA1 dibagikan untuk para saksi dan Panwascam Ulu Talo.
Selanjutnya, Senin (29/4/2019), setelah diterima oleh saksi dan Panwascam dicek silang, terdapat perbedaan hasil antara hasil perolehan saat plano dengan salinan jumlah perolehan pada salinan DA1. "Perbedaan terdapat pada Partai Gerindra dan caleg partai tersebut," jelas Argo.
Perbedaan terdapat, kata dia, pada perolehan suara caleg Lia Lastaria dengan perolehan suara pada rekap DA Plano sejumlah 185 suara, tapi salinan DA1 menjadi 1.137 suara.
Kasus ini merupakan penyelidikan atas laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Yevrizal (45). Laporan terdaftar dengan nomor LP/72/V/2019/Bengkulu/SPKT Polres Seluma.
Pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Polisi menyita tiga telepon seluler milik pelaku.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali