Menuju konten utama

Undangan Salat Jumat Bareng Prabowo: Pelanggaran Pemilu atau Bukan?

Takmir Masjid keberatan kalau Prabowo salat Jumat di masjidnya lantaran terindikasi ada mobilisasi massa dengan penyebaran pamflet dan baliho.

Undangan Salat Jumat Bareng Prabowo: Pelanggaran Pemilu atau Bukan?
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat kunjungan di Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

tirto.id - Rencana Prabowo Subianto untuk salat Jumat di Masjid Agung Kauman, Semarang, Jawa Tengah, sempat terganjal. Takmir Masjid keberatan lantaran terindikasi ada mobilisasi massa karena undangan 'salat Jumat bersama Prabowo' tersebar masif lewat baliho dan poster.

"Bukan menolak salat Prabowo, tapi kami keberatan dengan pamflet itu," kata Kepala Takmir Masjid Agung Semarang, Hanief Ismail, kepada reporter Tirto, Kamis (14/2/2019) kemarin.

"Kami keberatan bukan karena pak Prabowo mau salat. Bukan karena itu. Tapi keberatannya karena ada pengumuman kemudian seakan-akan masjid ini jadi tempat berkumpulnya mereka," tambahnya.

Urgensi disebarkannya undangan salat Jumat bersama Prabowo juga dipertanyakan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily. Ace mengatakan, setiap warga negara memang berhak untuk salat di masjid mana pun, namun ia merasa undangan tersebut tidak diperlukan.

“Saya tidak mengerti apa maksudnya menyebarkan pamflet yang isinya berisi Prabowo salat di masjid. Pasti ada motifnya di balik itu,” ucap Ace kepada reporter Tirto, Kamis (14/2/2019).

Partai Gerindra malah heran dengan kritik yang dilancarkan lawan politiknya tersebut. Ketua DPC Gerindra Semarang Sigit Ibnugroho mengatakan, undangan itu ditujukan kepada para kader Gerindra di Semarang dan sekitarnya agar hadir menemani Prabowo salat Jumat. Dan tidak ada yang salah dari itu.

Akun Twitter resmi Partai Gerindra, @Gerindra, juga mempertanyakan apa salahnya mengundang orang salat.

"Yang datang ketua umum Gerindra, yang diundang kader-kader Gerindra, tanpa atribut dan embel-embel partai dalam bentuk apa pun, tak ada agenda kampanye. Mengundangnya untuk ibadah pula. Salahnya di mana, ya?," tulis akun twitter @Gerindra, Kamis (14/2/2019).

Dipantau Bawaslu

Partai politik atau tim kampanye dalam Pemilu 2019 memang tidak dilarang mengajak kader serta simpatisan untuk beribadah bersama di suatu tempat ibadah. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, mengatakan hal yang dilarang adalah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.

"Ibaratnya saya, kan, juga boleh mengajak orang salat berjamaah. Beribadah boleh," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Kamis (14/2/2019).

Aturan tentang larangan menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye tertuang dalam dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Mantan Komisioner KPU yang juga Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Sigit Pamungkas, sepakat bahwa ajakan salat Jumat bersama peserta pemilu bukan termasuk kampanye. Namun apabila ditemukan atribut kampanye maka terindikasi sebagai pelanggaran kampanye.

"Yang tidak boleh lagi salat sambil kampanye. Itu membatalkan salat dan melanggar UU Pemilu," kata Sigit.

Bawaslu juga belum bisa melakukan penindakan jika undangan yang disebar adalah ajakan untuk beribadah. Meski begitu, Bawaslu bakal mengawasi pelaksanaan salat Jumat di Masjid Kauman yang dihadiri Prabowo.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan akan melakukan penindakan apabila ada penyampaian visi misi, ajakan untuk memilih maupun menyampaikan citra diri--definisi kampanye itu sendiri--di Masjid Kauman..

"Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye, itulah yang masuk pelanggaran. Tetapi kan harus dilihat, kampanyenya harus terpenuhi unsur-unsurnya, harus lihat kasusnya," kata Abhan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan