tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI segera memutuskan kasus sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait lembaga survei hitung cepat.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, lembaganya berencana memutuskan dua perkara tersebut pekan ini. Bila dihitung masa penyelesaian perkara 14 hari kerja sesuai undang-undang, dua perkara ini akan selesai pada paling lambat 22 Mei 2019.
"Namun, Bawaslu tidak akan mempergunakan [waktu] sampai 22 Mei. Mudah-mudahan pekan ini sudah ada putusan yang dapat kami sampaikan," ujar Fritz kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Terkait dua perkara di atas, BPN Prabowo-Sandiaga Uno sampai saat ini telah mengajukan dua saksi ahli dan saksi fakta. Kemudian, Bawaslu juga sudah memanggil pihak terkait untuk mendapatkan berbagai keterangan terkait masalah ini.
Seluruh proses pemeriksaan terhadap perkara terkait situng dan hitung cepat ini, menurut Fritz sudah selesai dilaksanakan.
Sehingga pada Senin hari ini semua pihak, baik pelapor dan terlapor yakni KPU diminta untuk menyampaikan kesimpulannya. Penyampaian kesimpulan itu, kata Fritz, ditunggu hingga pukul 16.00 WIB dan tidak digelar dalam bentuk persidangan.
"[Mereka] dapat menyampaikan langsung ke kantor Bawaslu. Bagaimana putusannya dan kapan, nanti kami harus pleno dulu berdiskusi mengenai perkara ini. Baru nanti kami akan memanggil para pihak untuk memanggil kapan hari putusan terhadap kedua perkara tersebut," pungkas Fritz.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno